Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mulai menawarkan dua proyek pemeliharaan (preservasi) jalan nasional bernilai Rp2,85 triliun dengan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Availability Payment ke investor.
Dua proyek tersebut antara lain jalan nasional di Provinsi Riau sepanjang 43 kilometer (km), dan jalan nasional di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 km. Masing-masing proyek bernilai Rp1,97 triliun dan Rp882 miliar. Keduanya merupakan bagian dari Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto mengatakan penawaran ini terbilang baru, lantaran proyek berskema KPBU sebelumnya hanya untuk jalan tol, bukan jalan non-tol.
Namun, pemerintah melihat skema ini bisa diterapkan pada jalan non-tol agar bisa mempercepat pembangunan proyek jalan nasional dan mendukung kelancaran transportasi serta logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan jalan terus kami tingkatkan. Jalintim ini merupakan salah satu koridor utama transportasi dan logistik untuk mendukung ekonomi nasional," ujar Arie dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/3).
Kemudian, skema KPBU pada pembangunan jalan non-tol juga dilakukan agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih efisien. Selain itu, diharapkan peran dari badan usaha terus meningkat pada pembangunan infrastruktur publik.
Dengan skema KPBU ini, masa konsesi yang ditawarkan mencapai 15 tahun, terbagi atas masa konstruksi dan masa pemeliharaan.
Saat masa konstruksi selama dua tahun, pembiayaan proyek berasal dari badan usaha. Sedangkan masa pemeliharaan selama 13 tahun, saat itu pemerintah akan mencicil pembayaran kelayakan layanan kepada badan usaha.
Investor yang disasar untuk proyek jalan nasional KPBU ini yaitu pihak kontraktor, perbankan, hingga PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
(lav)