Fintech Merasa 'Dianak-tirikan' oleh OJK

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 14:58 WIB
Fintech menyebut pelarangan pencantuman logo OJK dalam iklan bertentangan dengan Pasal 35 ayat B POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai perusahaan terdaftar.
Fintech menyebut pelarangan pencantuman logo OJK dalam iklan bertentangan dengan Pasal 35 ayat B POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai perusahaan terdaftar. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) merasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganak-tirikan perusahaan teknologi berbasis keuangan (fintech) dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya. Salah satunya tercermin dari permintaan OJK agar fintech tidak mencantumkan logo OJK dalam beriklan.

Padahal, Wakil Ketua Aftech Adrian Gunadi bilang, kelahiran fintech sudah mendapatkan restu dari otoritas keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 soal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P).

Itu berarti, OJK sebagai wasit industri keuangan menyepakati aktivitas usaha fintech adalah legal atau tidak melanggar ketentuan. Lagipula, pasal 35 ayat B POJK tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang terdaftar harus mencantumkan logo OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Logo itu sejalan dengan POJK 77. Kalau sudah terdaftar, hukumnya harus mencantumkan logo. Dengan melarang pencantuman logo, berarti bertolak belakang dengan landasan hukum yang diterbitkan oleh OJK sendiri," ujarnya, Selasa (6/3).

Ia membenarkan bahwa OJK tidak menanggung risiko yang ditimbulkan dari kegiatan usaha fintech. Namun, sebagai otoritas keuangan, sebaiknya OJK memperketat pengawasannya. Hal ini dinilai lebih baik ketimbang OJK lepas tangan.

Sembari fintech terus melakukan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa bisnis yang dilakoni aman dan tidak akan merugikan konsumen. Mulai dari tata kelola, pengecekan keamanan sumber dana dan penyaluran dana ke konsumen, audit pelaporan ke OJK, perlindungan konsumen.

Tak cuma itu, fintech dengan skema P2P bahkan mengikuti ketentuan standar suku bunga yang sejajar dengan bank BUKU 1 dan 2. "Benchmar dengan bunga bank BUKU 1 dan 2 sekitar 14 persen-15 persen dengan jaminan. Nah, ini kami tingkatkan satu persen. Jadi, 15 persen sampai 16 persen, karena tanpa jaminan," terang Adrian.


Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Aftech Reynold Wijaya menuturkan, saat ini, asosiasi tengah menginisiasi pembentukan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam dalam Jaringan yang Bertanggung Jawab. Rencananya, pedoman ini akan dikeluarkan segera.

"Artinya, Aftech terus berkomitmen dan bekerja secara intensif untuk mendukung terbentuknya regulasi yang bijak, baik dari sisi advokasi penyusunan maupun dari sisi implementasi operasional, serta melakukan edukasi kepada publik agar mereka dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman," kata Reynold.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu, Wimboh mengeluarkan pernyataan bahwa OJK tak mengawasi kinerja fintech dalam mengelola keuangan. OJK hanya mengawasi dari sisi perlindungan konsumen, sehingga masyarakat diminta waspada pada risiko yang mungkin ditimbulkan dari fintech. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER