Bandung, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan teknologi yang memberikan layanan keuangan (
financial technology/fintech) peer to peer lending seperti Uang Teman dan Modalku bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Untuk itu, OJK tak mau bertanggung jawab jika terdapat
fintech yang bangkrut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, lembaganya saat ini tak mengawasi kinerja
fintech dalam mengelola keuangan. OJK hanya mengawasi dari sisi perlindungan konsumen. Masyarakat yang menurutnya perlu waspada risikonya, terutama platform pinjaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami ingin dorong adalah bagaimana
fintech ini transparan," ujar Wimboh di Bandung, Sabtu (3/3).
Saat ini, sejumlah fintech sengaja mencantumkan logo OJK saat beriklan guna memberikan konsumen rasa aman untuk menempakan dana di
fintech. Pencantuman logo tersebut, kata Wimboh, sering kali menimbulkan kesan adanya jaminan keamanan dari OJK.
"Nanti tidak boleh lagi mereka [
fintech] mencantumkan logo OJK. Kalau bangkrut, memang OJK yang akan tanggung jawab? Itu yang akan tanggung jawanb pemegang saham dan pemilik dana," tegas dia.
Berinvestasi atau menempatkan dana di
fintech, menurut Wimboh, ibarat menaruh dana di saham. Risiko kehilangan dana sepenuhnya ditanggung oleh pemilik dana.
Saat ini, diakui Wimboh, bunga yang diberikan
fintech kepada investor cukup tinggi. Demikian pula dengan bunga yang dikenakan pada debitur. Wimboh bahkan mengibaratkan perusahaan fintech layaknya rentenir di era digital.
Kendati demikian, menurut dia, OJK tak bisa mengatur tingkat bunga tersebut. OJK juga tak mewajibkan
fintech memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu layaknya lembaga jasa keuangan yang diawasinya. OJK hanya bisa meminta
fintech melaporkan kinerja keuangannya.
Meski terkesan 'lepas tangan' pada kondisi keuangan
fintech, OJK mengaku akan menerbitkan prinsip dasar panduan bagi
fintech guna menjaga perlindungan konsumen. Prinsip tersebut, menurut dia, akan mengatur keterbukaan pada masyarakat yang wajib dipenuhi
fintech."Pemilik dana harus tahu berapa lama dananya disalurkan kepada peminjam, risikonya, dan siapa yang dipinjamkan," tambah dia.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan
fintech menyiapkan modal atau dana khusus di luar operasional. Hal tersebut juga dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
(rsa)