OJK 'Ogah' Campur Tangan Kajian Bitcoin Bappebti

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 06:36 WIB
OJK mengklaim tidak akan ikut camput dalam kajian penambahan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka yang dilakukan Bappebti.
Ilustrasi Bitcoin. (REUTERS/Dado Ruvic).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim tidak akan ikut campur dalam kajian penambahan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka atau salah satu komoditas yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kajian menjadi komoditas untuk di wilayah pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Bappebti. Ada kewenangan masing-masing," tutur Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing, akhir pekan lalu.

Namun begitu, OJK secara tegas tetap melarang lembaga jasa keuangan untuk memperdagangkan bitcoin. Tongam juga mengaku seringkali melakukan diskusi dengan Kementerian Perdagangan atau yang membawahi langsung Bappebti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sering diskusi, kan Kementerian Perdagangan juga anggota dari satuan tugas investasi. Tapi, lagi-lagi terkait untuk jadi komoditas ke Kementerian Perdagangan," terang Tongam.

Lebih lanjut ia menyatakan, OJK tidak perlu membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) atau aturan khusus untuk menegaskan imbauannya selama ini terkait larangan perdagangan bitcoin.

"Bitcoin bukan produk jasa keuangan, sehingga tidak perlu ada aturan khusus, OJK sudah jelas melarang," katanya.


Sementara itu, sambung Tongam, pihaknya juga tidak memiliki wewenang untuk menutup Bitcoin Indonesia, salah satu market place yang mempertemukan pembeli dan penjual bitcoin. Pasalnya, izin usaha perusahaan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bitcoin Indonesia didapat untuk bisnis perdagangan jasa, ini wewenang Kementerian Perdagangan," papar Tongam.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah mengatakan, kajian terkait penambahan bitcoin sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka rampung dalam waktu kurang dari enam bulan.


Kajian tersebut telah dimulai sejak bulan Januari 2018. Sehingga, Bappebti berpotensi menyelesaikan kajian itu sebelum pertengahan tahun ini atau Juli 2018.

"(Pengkajian) berapa yang investasi di bitcoin, nilainya berapa, pengaruhnya bagaimana terhadap portofolio investasi lainnya. Bisa berpengaruh ke ekonomi nasional atau tidak," imbuh Dharmayugo.

Bappebti merasa perlu untuk mengkaji investasi bitcoin karena euforia masyarakat terlihat begitu tinggi. Makanya, Dharmayugo berharap, pembentukan regulasi nantinya bisa meminimalisir potensi penipuan (fraud).

"Sekarang kami mau petakan juga tentang potensi pencucian uang pada bitcoin," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER