Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengkaji usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019.
"Nanti lihat di UU APBN. RKP (Rencana Kerja Pemerintah) sedang dibuat, kerangka ekonomi makro akan dibawa ke sidang kabinet," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/3).
Namun demikian, ia enggan mengomentari lebih lanjut usulan kenaikan gaji PNS. Menurutnya, hal itu bisa dikomentari ketika sudah dibahas bersama secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BKN mengusulkan kenaikan gaji PNS pada 2019. Pasalnya, gaji PNS sudah tidak dalam dua tahun terakhir. Tahun ini, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017.
Jika diterima, usulan ini akan dimasukkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS saat ini menerima gaji paling tinggi Rp5.620.300.
Jumlah itu diterima PNS dengan golongan IV E bermasa jabatan 32 tahun. Sementara itu, PNS tidak berpengalaman kerja atau golongan I A akan menerima gaji Rp1.486.500.
Jumlah itu meningkat sekitar enam persen dari gaji PNS pada 2014 lalu. Golongan I A menerima Rp1.402.400 dan golongan IV E Rp5.302.100.
(bir)