ANALISIS

'Kambing Hitam' Inflasi dan Urgensi Kenaikan Gaji PNS

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 18:44 WIB
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya mengumumkan PNS tidak usah berharap banyak akan kenaikan gaji di tahun ini.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya mengumumkan PNS tidak usah berharap banyak akan kenaikan gaji di tahun ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rona wajah Rini (33) terlihat muram sesaat setelah memperoleh kabar terkini soal nasib upah rutinnya sebagai pekerja. Wanita yang mengabdikan diri sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah tak menaikkan gaji pegawai pemerintahan.

"Iya, saya dengar gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) tidak naik ya. Sayang sekali padahal kebutuhan makin naik, apalagi (bayar) listrik tuh kerasa banget," ujar dia kepada CNNIndonesia.com pekan lalu.

Tak hanya Rini, Asti (38) pun merasakan hal yang sama. Ia menyayangkan imbalan yang tidak naik di tahun ini, terlebih uang pendidikan anaknya semakin mahal dari tahun ke tahun. Ia hanya bisa legawa dan berharap kenaikan gaji di masa yang akan datang bisa berkali-kali lipat.

"Siapa sih yang tidak mau naik gaji? Tapi semoga nanti kalau ada kenaikan gaji, imbalan kami bisa lebih baik lagi," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya mengumumkan PNS tidak usah berharap banyak akan kenaikan gaji di tahun ini. Pasalnya, aturan penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Artinya, terdapat kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali dan ada kenaikan gaji istimewa, dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori "Amat Baik". Selain itu, ada pula kenaikan gaji karena kenaikan pangkat dan kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui peraturan pemerintah) yang mengikuti besaran inflasi dan tertuang dalam nota keuangan.

Hanya saja, di dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah, belum ada ketentuan ihwal perubahan gaji PNS. Sehingga, BKN masih berpedoman pada ketentuan tersebut.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi.

Kondisi keuangan pemerintah disinyalir menjadi alasan mengapa sampai sekarang struktur gaji PNS belum berubah. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Adman Abnur bahkan menganggap ini adalah faktor utama konsiderasi perubahan gaji PNS.


Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp365,7 triliun. Sementara di tahun lalu, realisasi belanja pegawai tercatat di angka Rp209,9 triliun atau 93,9 persen dari pagu anggaran APBNP 2017 sebesar Rp223,6 triliun.

"Belum (ada kelanjutan dari perubahan struktur gaji PNS). Kami lihat kemampuan keuangan," jelas Asman.

Bisa jadi, masa-masa ini merupakan rentang waktu terpanjang di mana PNS tak menerima kenaikan gaji. Dengan kenaikan gaji terakhir di tahun 2015, maka total sudah tiga tahun PNS harus gigit jari tidak menerima kenaikan imbalan.

Menurut catatan CNNIndonesia.com, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun mulai tahun 2007 dan berakhir di tahun 2015 silam. Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau kerap disebut gaji ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

Namun, tetap saja abdi negara merasa kebijakan ini dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan PNS zaman sekarang. Ketua DPP Korps Pegawai Negeri Indoensia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, kenaikan gaji masih diperlukan seiring kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat.

Infografis gaji Pegawai Negeri Sipil Infografis gaji Pegawai Negeri Sipil CNN. (Indonesia/Asfahan Yahsyi).

Bahkan, hal ini harus dilakukan kendati anggaran belanja pegawai pemerintah tidak ada alokasi kenaikan gaji. Minimal, lanjut dia, kenaikan gaji harus sebesar inflasi 2017 yakni 3,61 persen.

"Minimal selalu ada kenaikan gaji berdasarkan inflasi, terlepas ada anggaran atau tidak ya disishkan lah ya karena pendapatan PNS saja sudah terbatas," ujar Zudan.

Ia juga menilai ketiadaan kenaikan gaji PNS di tahun ini agak kurang adil mengingat pemerintah sebelumnya telah meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen di tahun ini. Jika gaji PNS tidak terkerek, ia khawatir kesejahteraan PNS malah makin memburuk.

Lebih parahnya, kinerja PNS bisa menurun jika gaji PNS tetap stagnan. Jika memang pemerintah tak mau meningkatkan gaji, maka seharusnya tunjangannya yang diperbaiki.

"Jadi jika gaji dan tunjangan PNS bagus, maka tidak ada lagi PNS yang nyambi pekerjaan lain. Kalau harga naik pendapatan tidak naik kan kualitas hidup dan kerja PNS bisa berkurang," ungkap Zudan.

Pakar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha menilai pemerintah juga perlu meningkatkan gaji PNS agar ada motivasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Apalagi, ini memicu semangat bagi PNS yang bertugas jauh dari pusat pemerintahan.

Di samping itu, pemberian gaji PNS ini pun dirasa tepat jika pemerintah ingin mempertahankan elektabilitas jelang Pemilihan Umum 2019. Sebab menurutnya, kesejahteraan PNS adalah masalah yang kerap digaungkan menjelang pesta demokrasi demi menarik simpati. Apalagi jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni 4,37 juta PNS aktif.

"Kalau misal tidak ada kenaikan gaji, ini bisa jadi senjata bagi lawan politik bahwa pemerintahan sekarang tidak peduli pada PNS. Terlepas dari itu, memang harus ada kenaikan gaji PNS setiap tahunnya demi menyesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini," papar Miftah.

Di samping itu, jika gaji PNS naik, maka masyarakat pun bisa menuntut aparatur sipil negara untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Tetapi, terlepas ada kenaikan gaji atau tidak, PNS memang sudah seharusnya melayani masyarakat dengan baik.

"Tapi menurut saya, dengan tambahan insentif, PNS harusnya bisa lebih semangat lagi. Kami pun sudah memperhatikan dan meneliti bahwa gaji memang berkorelasi dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat," jelas dia.

Infografis data Aparatur Sipil NegaraData Aparatur Sipil Negara. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Hanya saja, laporan pemerintah berkata sebaliknya. Laporan Kementerian PAN-RB tahun 2016 menunjukkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan yang mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi dengan predikat A dari 82 kementerian dan lembaga.

Evaluasi ini didasarkan pada delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik.

Tak hanya kementerian dan lembaga, Kementerian PAN-RB juga mengevaluasi Indeks Reformasi Birokrasi di pemerintah provinsi, di mana hanya Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapat predikat BB. Bahkan, tujuh dari 34 provinsi mendapatkan predikat terendah, yakni C.

Oleh karenanya, Peneliti Institute for Developtment Economic and Finance (INDEF) Eko Listyanto mengatakan kinerja abdi negara yang kurang mumpuni bisa menjadi cerminan atas urgensi kenaikan gaji PNS. Demi menuntut kenaikan gaji, seharusnya PNS perlu membuktikan terlebih dulu bahwa mereka produktif dan kinerjanya benar-benar memuaskan publik.

Atas alasan itu pula, ia menuturkan bahwa inflasi jangan dijadikan kambing hitam agar ASN bisa mengharapkan kenaikan gaji. "Tentu harus dilihat, apakah kenaikan gaji selama ini berpengaruh ke produktivitas PNS? Rasanya tidak. Masih banyak masyarakat yang mengeluh soal pelayanan, ambil contoh pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," ujar dia.

Di samping itu, ia juga menilai keharusan untuk meningkatkan gaji PNS tak melulu dibandingkan dengan kenaikan UMP. Menurut dia, itu adalah pemikiran keliru mengingat perbandingan ini tak sejajar (apple-to-apple). Apalagi, ukuran produktivitas aparatur pemerintahan dan pegawai swasta tentu berbeda.

"Tidak bisa comparing (membandingkan) begitu saja ke UMP, pemerintahan ya pemerintahan, swasta ya tetap swasta. Dari target kinerja saja sudah berbeda, kenapa harus meminta kondisi yang sama? Ini namanya minta kenaikan gaji based on "rumput tetangga lebih hijau" bukan karena introspeksi diri," jelas dia.


Jika kinerja ASN tak semakin efektif, justru pemerintah harus mengurangi beban belanja pegawai yang makin meningkat setiap tahunnya dengan otomatisasi. Jika pengelolaan birokrasi semakin efisien dari segi biaya, maka pengeluaran pemerintah semakin hemat sehingga mampu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekadar informasi, tahun ini pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar 2,19 persen. "Apalagi tantangan penerimaan makin tinggi, sehingga apapun poin pengeluaran tentu akan berpengaruh terhadap realisasi defisit APBN kedepannya," kata Eko.

Sebetulnya, bisa saja pemerintah mengambil hati PNS menjelang tahun politik dengan menganggarkan kenaikan gaji PNS dalam APBNP mendatang. Hanya saja, ia menilai itu bukan langkah yang baik karena tidak ada jaminan bahwa pelayanan publik semakin paten.

"Kalau pun mau diajukan kenaikan gaji, tentu harus ada APBNP dan ini harus ada persetujuan legislatif. Nah, jika masalah gaji PNS masuk ke ranah legislatif, ditakutkan ada dinamika politik yang lain, padahal urgensi kenaikan gaji PNS itu harus dianggap sebagai kompensasi atas kinerja PNS yang baik," tuturnya. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER