OJK Beri 'Obat Pereda Nyeri' AJB Bumiputera

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 09:15 WIB
OJK menerbitkan POJK terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi mutual. Namun, aturan itu disebut tak memiliki landasan hukum.
OJK menerbitkan POJK terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi mutual. Namun, aturan itu disebut tak memiliki landasan hukum. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Aturan main yang terbit khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tersebut boleh dibilang menjadi obat pereda nyeri bagi perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu.

Disebut obat pereda nyeri lantaran ukuran tingkat kesehatan AJB Bumiputera tidak diukur seperti perusahaan asuransi jiwa lain yang berbentuk PT (Perusahaan Terbatas). Seperti diketahui, AJB Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa berbentuk badan usaha bersama atawa mutual.

Misal, Pasal 3 ayat 1 POJK itu menyebut, perusahaan wajib memennuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari Dana Minimal Berbasis Risiko (DMBR). Ayat 2 menambahkan bahwa setiap tahunnya, perusahaan wajib menetapkan target tingkat solvabilitas internal. Namun, solvabilitas internal itu pun dipatok paling rendah 120 persen dari DMBR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengamat Perasuransian Irvan Rahardjo mengatakan, POJK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi mutual patut disambut baik sebagai respons dan inisiatif OJK atas kekosongan hukum pada badan hukum usaha bersama. Dalam hal ini, AJB Bumiputera.

"POJK secara implisit memberi pengakuan pada bentuk mutual dengan tidak menetapkan besaran ekuitas minimum, seperti bentuk PT, dan besaran dana jaminan ditetapkan dari 2 persen atas cadangan premi, bukan 20 persen atas ekuitas seperti PT. Ini juga pertamanya POJK membuka jalan bagi demutualisasi sebagai bagian dari rencana penyehatan. Tentu, POJK ini harus disambut baik," ujarnya, Kamis (1/3).

Namun demikian, Irvan mengingatkan, POJK tersebut mendahului Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU itu menyebut bahwa badan usaha berstatus mutual diatur dengan PP.


Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XI/2013 Perkara Uji Materi UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian mengatakan bahwa bentuk usaha bersama diatur di dalam UU.

Obat Penawar Sesaat

Jaka Irwanta, pemegang polis sekaligus cucu salah satu pendiri AJB Bumiputera menuturkan, POJK yang lahir untuk perusahaan asuransi mutul tersebut seperti dipaksakan. Tidak ada payung dari POJK terkait.


"Jika dipaksakan, pasti tidak sah. Karena tidak sesuai dengan hirarki UU Nomor 12 Tahun 2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebelum ada PP atau UU, hanya bisa diatur dengan anggaran dasar AJB Bumiputera," terang dia.

Salah satu sumber CNNIndonesia.com di manajemen AJB Bumiputera mengibaratkan, POJK penyehatan keuangan asuransi mutual sebagai obat penawar sakit sesaat. Menurut dia, upaya penyehatan perusahaan yang sedang sakit tidak bisa hanya melalui POJK.

"POJK-nya sudah ada. Lalu? Tetap tidak ada landasan hukumnya kok," imbuhnya singkat. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER