Pemerintah Pertimbangkan 'Parkir' Dana Haji di Arab Saudi

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 18:35 WIB
Investasi langsung di Arab Saudi dimaksudkan untuk mengoptimalkan imbal hasil atau nilai manfaat dari dana kelolaan para calon jemaah haji.
Investasi langsung di Arab Saudi dimaksudkan untuk mengoptimalkan imbal hasil atau nilai manfaat dari dana kelolaan para calon jemaah haji. (AFP PHOTO/Karim Sahib)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempertimbangkan untuk memarkirkan dana kelolaan jemaah haji melalui investasi langsung di Arab Saudi. Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan imbal hasil atau nilai manfaat dari dana kelolaan para calon jemaah haji.

Koordinator Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, lembaganya merancang program tahun 2019, antara lain kerja sama investasi perhajian di Arab Saudi dan penempatan dana di perbankan Arab Saudi.

Mengutip aturan main penempatan dana kelolaan haji di 2018, sebesar 55 persen ditempatkan di keranjang deposito, 35 persen di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), 5 persen di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan 5 persen di sukuk korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Namun, sesuai program BPKH. Ada 10 persen penempatan dana di penyertaan atau investasi langsung di 2019. Porsi investasi yang lain dikurangi, supaya maksimal nilai manfaatnya. Itu ada aturannya, tidak melarang,” ujarnya, kemarin.

Bahkan, portofolio penempatan dana kelolaan lewat penyertaan langsung terus meningkat menjadi 15 persen pada 2020 dan 17,50 persen pada 2021, dan 20 persen pada 2022.

“Penyertaan langsung itu bisa saja kan, hotelnya. Untuk penginapan para jemaah haji atau bisa juga penyertaan langsung untuk proyek-proyek infrastruktur. Itu yang masih dikaji saat ini,” imbuh Anggito.

BPKH memproyeksi, dana kelolaan calon jemaah haji hingga akhir tahun nanti mencapai Rp101,6 triliun dengan nilai manfaat Rp5,5 triliun. Pada 2018, diperkirakan nilainya meningkat menjadi Rp110,9 triliun, dan nilai manfaat Rp6,7 triliun.

Angka tersebut ditargetkan terus merangkak naik dengan pertumbuhan nilai manfaat paling sedikit 10 persen per tahun.

“Supaya apa? Kalau nilai manfaat optimal, biaya penyelenggaraan haji tidak lagi ditalangi dari calon jemaah haji yang ada di daftar tunggu,” terang dia.


Sebelumnya, Yuslam Fauzi, Ketua Dewan Pengawas BPKH menuturkan, setoran jemaah haji tak cukup untuk menutup biaya penyelenggaraan haji.

Jika dibagi rata-rata, maka penyelenggaran haji tahun ini menghabiskan sekitar Rp70 juta per jemaah. Sementara, setoran jemaah haji dipatok Rp35 juta.

“Artinya, 50 persen dari biaya penyelenggaraan haji ditomboki oleh dana kelolaan calon jemaah haji yang belum berangkat atau mereka yang ada di daftar tunggu. Ke depan, tidak boleh lagi begitu,” pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER