DPR Dukung Pemerintah 'Parkir' Dana Haji di Arab Saudi

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 14:48 WIB
DPR menilai, penempatan dana kelolaan jamaah haji di Arab Saudi bisa memberikan manfaat langsung kepada jemaah haji.
DPR menilai, penempatan dana kelolaan jamaah haji di Arab Saudi bisa memberikan manfaat langsung kepada jemaah haji. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menempatkan dana kelolaan jamaah haji melalui investasi langsung di Arab Saudi, selama berhubungan dengan kegiatan haji. Selain bisa mengoptimalkan imbal hasil dari dana kelolaan, upaya ini juga bisa memberikan manfaat langsung kepada para jemaah haji.

"BPKH diberikan kewenangan untuk melakukan investasi kalau itu memang untuk meringankan jemaah. Misalnya untuk membangun hotel bagi jemaah haji di sana [Arab Saudi],"tutur Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad saat ditemui cnnindonesia.com di Gedung DPR, Kamis (10/12).

Noor Achmad yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja Haji dan Umrah Khusus Komisi VIII mengungkapkan investasi langsung untuk kepentingan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi sudah dilakukan oleh negara lain, seperti Turki dan Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Turki punya beberapa hotel di (Arab) Saudi demikian juga Malaysia yang punya beberapa hotel di Saudi," ujarnya.

Noor Achmad pun memberikan kewenangan kepada BPKH untuk mengeksekusi rencana tersebut. Namun, dia memastikan, selama pelaksanaan, DPR akan tetap mengawasi.

Koordinator Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sebelumnya mengatakan, BPKH berencana menjalin kerja sama investasi perhajian di Arab Saudi dan penempatan dana di perbankan Arab Saudi. Bentuk investasinya bisa berupa hotel, penginapan, hingga proyek infrastruktur.

Upaya itu sesuai dengan program kerja lembaga tahun 2019 yang bakal memberikan porsi 10 persen pada penempatan dana dalam bentuk penyertaan investasi langsung. Bahkan, portofolio penempatan dana kelolaan lewat penyertaan langsung terus meningkat menjadi 15 persen pada 2020 dan 17,50 persen pada 2021, dan 20 persen pada 2022.

Tahun depan, komposisi penempatan dana kelolaan haji terdiri dari 55 persen penempatan di keranjang deposito, 35 persen di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), 5 persen di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan 5 persen di sukuk korporasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER