Bank Penerima Setoran Haji Diminta Gaet 400 Ribu Jemaah Baru

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 12:50 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji menargetkan, bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) mendapatkan 400 ribu jemaah baru setiap tahun.
Badan Pengelola Keuangan Haji menargetkan, bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) mendapatkan 400 ribu jemaah baru setiap tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Surabaya, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan bisa mengelola Rp155,4 triliun dana haji pada tahun 2022. Untuk itu, BPKH menargetkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mendapatkan 400 ribu jemaah baru setiap tahun.

"Target kami bank-bank itu (BPS-BPIH) harus bisa mendapatkan target 400 ribu jemaah baru per tahun. Sekarang masih 300 ribuan," tutur Anggota BPKH Anggito Abimanyu kepada awak media di Grand City Convex Surabaya, Jumat (10/11).

Saat ini, proses seleksi bank untuk menjadi BPS-BPIH mitra BPKH tahun depan tengah berlangsung. Bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH, tetap harus melakukan seleksi ulang.

"Seluruh proses seleksi tersebut akan difinalisasi Desember 2017," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada bank yang saat ini menjadi BPS-BPIH tidak lolos, maka dana jemaah yang dikelola bank tersebut akan dialihkan ke bank koordinasi yang akan ditunjuk kemudian.

Setidaknya, ada sembilan syarat utama bagi bank untuk bisa menjadi BPS-BPIH. Syaratnya, yakni bank dalam kondisi sehat, memiliki kemampuan teknologi informasi, memiliki banyak jemaah haji dan umrah, dan memiliki program perhajian.

Kemudian, simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggunakan akad wakalah, bisa mengusahakan virtual account, mampu mengembangkan produk, serta jaringan dan jangkauan jemaah yang luas.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M, ada 17 bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH. Bank terpilih tersebut terdiri dari enam Bank Umum Syariah (BUS) yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Sementara, sebelas bank lainnya adalah bank umum nasional yang memiliki unit usaha syariah yaitu BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut, BPD DKI, BPD Jateng, BPD Jatim, BPD Riau, BPD Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.

Adapun per Juni 2017, total dana haji yang dikelola negara mencapai Rp99,5 triliun. Sebesar Rp96,5 triliun diantaranya berasal dari dana setoran jemaah dan sisanya berasal dari dana abadi umat. Hingga akhir tahun, BPKH memperkirakan dana haji bisa mencapai Rp101,6 triliun. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER