Negosiasi Divestasi Freeport Dipastikan Rampung di April 2018

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 08:30 WIB
Menteri ESDM Ignatius Jonan memastikan proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah rampung pada akhir April mendatang.
Menteri ESDM Ignatius Jonan memastikan proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah rampung pada akhir April mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan menyatakan, proses negosiasi perihal divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia rampung pada akhir April 2018, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga Juni 2018 karena proses negosiasi tak kunjung menemui titik temu.

"Arahan bapak Presiden, untuk penyelesaiaan divestasi PT Freeport Indonesia, bahwa kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai valuasi (saham) dan sebagainya," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Senin (5/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan rancangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) final bagi Freeport yang mengakomodir hasil negosiasi divestasi nantinya.

Terkait proses divestasi, pemerintah tengah menyusun skema divestasi saham 51 persen dengan mengkonversi 40 persen hak partisipasi (participating interest) Rio Tinto pada proyek tambang Grasbersg Freeport menjadi saham. Kemudian, pemerintah juga akan mencaplok kepemilikan saham Freeport McMoran pada Indocopper Investama.

Jonan mengungkapkan, pemerintah ingin membahas proses peralihan 51 saham saham sesegera mungkin karena memiliki beberapa alasan. Pertama, jika pemerintah menunggu hingga 2021 atau setelah masa kontrak karya Freeport habis, pemerintah tetap harus membayar nilai buku dari seluruh investasi Freeport di Indonesia jika ingin mengambil alih.


Kedua, jika Freeport tetap ingin memperpanjang masa kontrak hingga 2041, Freeport bisa mengambil langkah arbitrase terhadap pemerintah Indonesia.

"Jadi pengambilalihan ini memang tidak mudah dan memang harus bayar. Orang mengira ini pendek ya (prosesnya)," terang dia.

Sebagai informasi, dalam perundingan tahun lalu, Freeport dan pemerintah telah sepakat, proses divestasi merupakan salah satu syarat jika Freeport ingin memperpanjang masa kontrak karya hingga 2041. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan Freeport untuk segera membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER