Mulus di ESDM, Freeport Kini Kantongi Izin Ekspor Kemendag

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 20:59 WIB
PT Freeport Indonesia akhirnya memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dengan volume yang lebih besar dari kuota tahun lalu.
PT Freeport Indonesia akhirnya memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dengan volume yang lebih besar dari kuota tahun lalu. (REUTERS/Muhammad Yamin).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia akhirnya memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dengan volume yang lebih besar dari kuota tahun lalu.

Hal itu diketahui dari penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga Freeport oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Surat tersebut diterbitkan menyusul Surat Rekomendasi Ekspor yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Februari 2018 lalu.

"(SPE) saya tandatangani dua hari lalu, kalau tidak salah. Saya harus lapor ke Pak Menteri (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) dulu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/2).

Oke mengungkapkan, sesuai Surat Rekomendasi Ekspor, persetujuan ekspor diberikan untuk 1.247.866 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga atau lebih besar dari kuota tahun lalu, 1.113.105 WMT, maupun realisasi ekspor tahun lalu 921 ribu WMT. SPE tersebut berlaku hingga 15 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, SPE konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum diterbitkan meskipun perusahaan telah memperoleh surat rekomendasi ekspor untuk 450.826 WMT konsentrat tembaga.

Ditemui terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan belum menerima laporan soal penerbitan SPE Freeport. Namun, Enggartiasto menekankan proses penerbitan SPE diupayakan hanya satu hari.

"Kalau (permohonan) masuk, itu online. Tidak boleh lebih dari satu hari harus keluar. Kalau ekspor cepat. Kalau impor kami pilih-pilih," ujar Enggartiasto di Hotel Mulia.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengungkapkan rekomendasi ekspor yang diberikan untuk kepada Freeport lebih kecil dari yang diminta oleh perusahaan, 1.663.916 WMT.

"Lebih kecil dari permohonan (Freeport) karena sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diajukan (Freeport)," ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kementerian ESDM juga memperhatikan hasil evaluasi progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan yang tercatat baru mencapai 2,4 persen. Rencananya Freeport akan membangun smelter berkapasitas 2 juta ton di Gresik, Jawa Timur.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, ekspor konsentrat Freeport akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen mengingat progres pembangunan fisik smelter masih di bawah 30 persen dari total pembangunan. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER