DPR Kebut Pembahasan RUU KUP dan PNBP

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 06:07 WIB
Komisi XI DPR akan mengebut pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng, pembahasan UU KUP tengah berkutat pada perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi di Komisi. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa bulan ke depan.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pembahasan UU KUP tengah berkutat pada perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi di Komisi. Namun, ia berharap perumusan DIM ini rampung pada akhir bulan ini.

"RUU KUP, kami kasih waktu sampai akhir bulan Maret, agar masing-masing fraksi buat DIM-nya. Kalau sudah ada DIM, diserahkan kepada pemerintah untuk dibuat Panita Kerja (Panja)," ujar Mekeng di Gedung DPR/MPR, Senin (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara untuk pembahasan RUU PNBP, Mekeng melihat, dibutuhkan waktu yang lebih lama. Pembahasan RUU tersebut saat ini masih 'alot' dari sisi pembahasan objek PNBP.

"Saya melihat, pemerintah penjelasan Panja-nya nih tidak begitu 'gereget', masih muter-muter saja di situ. Masih belum bisa meyakinkan para anggota," katanya.

Ia mencontohkan, hingga kini masih belum ditemukan alasan dari penetapan objek yang dikenakan PNBP, misalnya, mengapa pembayaran masuk perguruan tinggi disamakan dengan kekayaan alam untuk sama-sama dianggap objek PNBP.

"Kenapa lagi mesti ada PNBP saat orang masuk kuliah lah, yang seperti itu mesti kami lihat. Tapi kalau kekayaan alam dikeruk, ya PNBP-nya dibesarkan saja. Tapi kalau untuk publik servis, jangan dikenakan PNBP," paparnya.


Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Johny G. Plate pesimis bahwa pembahasan UU KUP bisa selesai sebelum memasuki masa sidang selanjutnya pada Mei mendatang.

"Saya kira UU PNBP (bisa dibahas dan selesai lebih dulu). Kalau UU KUP itu panjang, tidak bisa selesai satu masa sidang," katanya.

Sebagai informasi, pagi ini (5/3), Ketua DPR Bambang Soesatyo membuka masa sidang melalui rapat paripurna. Pembukaan masa sidang menandakan mulai kembalinya DPR bekerja merumuskan RUU bersama pemerintah. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER