Kementerian ESDM Sudah Cabut 186 Regulasi dan Perizinan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 11:49 WIB
Kementerian ESDM mencabut 186 aturan dan perizinan per Maret 2018. Hal itu dilakukan demi menata regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih.
Kementerian ESDM mencabut 186 aturan dan perizinan per Maret 2018. Hal itu dilakukan demi menata regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM per awal Maret 2018. Penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan tidak relevan lagi itu sebagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi/perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2) malam.

Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan mengungkapkan, penyederhanaan perizinan merupakan amanat Presiden Joko Widodo guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

"Sesuai arahan bapak Presiden bahwa kita (Indonesia) harus ramah terhadap dunia usaha dan investasi. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat," katanya.

Jika dirinci, dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, 18 regulasi di antaranya berasal dari sektor migas. Kemudian, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas, dan tiga regulasi pada BPH Migas.


Sementara, dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba, dan sembilan dari EBTKE.

Perizinan sekto migas yang dihapus misalnya yang terkait rekomendasi Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan desain, serta persetujuan penggunaan peralatan migas.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini, diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Itu dirasakan salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya men-delay (menunda) waktu saja, meperpanjang rantai birokrasi, itu kami cabut," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial di tempat yang sama.


Di bidang ketenagalistrikan, dampak dari regulasi yang dicabut antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.

Selanjutnya, di bidang mineral dan batu bara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.

Berikutnya, di bidang EBTKE, perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi Pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak Panas Bumi, Rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan dan Instalasi Panas Bumi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Penunjang Panas Bumi.


Di SKK Migas, pencabutan dilakukan terhadap 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehadalan fasilitas operasi hulu migas.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, masing-masing unit akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut terkait penyederhanaan yang dilakukan kepada badan usaha maupun pihak-pihak terkait. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER