Kementerian ESDM Resmi Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 19:31 WIB
Kementerian ESDM mencabut aturan tata cara penggunaan tenaga kerja asing pada sektor migas guna mendukung masuknya investasi di sektor tersebut.
Kementerian ESDM mencabut aturan tata cara penggunaan tenaga kerja asing pada sektor migas guna mendukung masuknya investasi di sektor tersebut. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dengan dicabut Permen 31/2013 tidak lagsung TKA bisa masuk, tetap ada prosedur di Kemenaker. Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ruwet," ujar Budiyantono di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM.

"Kalau ada TKA masuk Indonesia, kami kasih waktu sekian lama dua tahun atau empat tahun kita dampingi dan asing nanti kita kembalikan, dan nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," ujarnya.


Pemerintah, lanjut Budiyantono, juga tetap akan memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas.

Sebagai informasi, pencabutan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2013 merupakan satu dari 11 peraturan migas yang dicabut oleh Kementerian ESDM. Pencabutan aturan dilatarbelakani oleh beberapa hal seperti penyederhaan prosedur dan birokrasi, sudah diatur peraturan yang baru, maupun aturan tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER