Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini berpeluang melampaui target, seiring dengan tren kenaikan harga minyak dunia.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, PNBP sektor ESDM ditargetkan sebesar Rp120,3 triliun atau 44 persen dari total target PNBP nasional, yaitu Rp275,4 triliun.
Namun, angka itu diperkirakan dapat lebih tinggi mengingat asumsi harga minyak mentah dunia (Indonesia Crude Price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2018 sebesar US$48 per barel. Padahal, realisasi ICP Januari 2018 mencapai US$65,6 per barel dengan tren peningkatan sejak Juni 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar US$43,7 per barel, US$45,5 per barel, US$48,4 per barel, US$52,5 per barel, US$54,0 per barel, US$59,3 per barel, US$60,9 per barel dan US$60,9 per barel.
"Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata US$1 per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp3,1 triliun dengan asumsi ceteris paribus atau asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/3).
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada tahun ini sebesar Rp158,4 triliun, dimana sebesar 76 persen atau Rp120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.
Jika dirinci, penerimaan migas sebesar Rp124,6 triliun terdiri dari PNBP migas sekitar Rp86,5 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp38,1 triliun.
Selain itu, PNBP mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp0,7 triliun, dan penerimaan lainnya sekitar Rp1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya.
(bir)