Jakarta, CNN Indonesia -- Cita Rahayu (24), pedangdut yang memiliki nama panggung Cita Citata, mengaku belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Sebenarnya setiap tahun selalu lapor, tapi untuk tahun ini belum," ujar pelantun lagu 'Sakitnya tuh di Sini' saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (6/3).
Ia bilang, dirinya belum melaporkan SPT bukan karena padatnya aktivitas. Selain itu, bagi Cita, mengisi SPT cukup menyulitkan, mengingat harus ditelitinya semua penghasilan, serta harta yang dimiliki saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyanyi yang
bekerja berdasarkan kontrak, sering kali honor yang didapat terpecah-pecah dari beberapa sumber. Walhasil, ia butuh waktu untuk mendata semua honor yang diterimanya itu. Hal ini yang kemudian membuatnya belum yakin untuk segera melaporkan SPT.
"Karena sebagai penyanyi, penghasilan saya dari berbagai pihak. Begitu itu masuk, harus didata, dan sedikit 'ribet' perhitungannya. Jadi didata dulu," katanya.
Meski begitu, Cita mengaku, dirinya tak sampai menggunakan jasa konsultan pajak hanya untuk melaporkan SPT dan menyetor pajak yang wajib dibayarnya. Untungnya, ada sang kakak yang bekerja di kantor pajak siap membantu.
"Mungkin karena kakak saya kerja di (kantor) pajak, jadi dibantu juga oleh kakak. Jadi saya percaya diri saja untuk lapor sendiri, sembari dipandu," imbuhnya.
Berbeda dengan Cita, Siti Sarah (24), seorang pekerja swasta, mengaku tak kesulitan mendata apa saja harta yang dimiliki untuk dilaporkan dalam SPT ke otoritas pajak. Pasalnya,gaji yang diterimanya selama ini sudah tetap, sehingga mudah untuk menghitungnya.
Meski begitu, ia mengaku juga belum melaporkan SPT lantaran kesulitan memahami tahapan-tahapan dalam pelaporan SPT. Tahun lalu, Sarah dibantu oleh petugas pajak untuk mengisi formulir pelaporan SPT sekaligus mendaftarkan diri ke sistem dalam jaringan
(online) otoritas pajak.
"Dulu kantor saya dekat dengan kantor pajak, jadi saya isi
e-filling dengan panduan petugas pajak. Nah, kalau sekarang disuruh isi sendiri, jujur saya lupa bagaimana saja tahapannya," ucap Sarah.
Kendala lain, sambung Sarah, lantaran dirinya berpindah tempat kerja pada pertengahan tahun lalu, sehingga bukti potong atas penghasilan yang didapatnya harus disertakan keduanya, baik dari tempat kerja yang lama dan tempat kerja baru.
Dengan alasan ini, Sarah bilang baru akan mengisi SPT ketika rekan-rekan di kantornya juga akan mengisi. "Jadi sekalian tunggu teman, supaya berbarengan lapor SPT-nya, sehingga tidak salah dan paham tahapannya," celetuknya.
Seperti halnya Sarah, Retno Handayani (24) yang juga karyawan swayta mengaku belum melaporkan SPT karena menunggu rekan-rekan kerjanya untuk bersama-sama melakukan pelaporan secara
e-filling di situs resmi DJP Kemenkeu.
"Tapi mungkin selain menunggu yang teman-teman, alasan saya sepele, karena sering lupa dengan nomor EFIN (nomor identitas untuk pelaporan secara elektronik). Jadi ketika mau isi, ternyata lupa, lalu jadi tertunda lagi," ceritanya.
Namun, mengingat batas waktu pelaporan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) hanya sampai 31 Maret 2018, maka dalam waktu dekat dirinya akan segera menyempatkan untuk melaporkan SPT Tahunan ke otoritas pajak.
Sementara, Sri Mahmudiah (26), yang sehari-hari menjalankan bisnis warung makan di kawasan perkantoran Kuningan mengaku juga belum melaporkan SPT. Ia mengaku, belum sempat bertandang ke kantor pajak dan tak mengerti bagaimana pelaporan secara elektronik.
"Tahun lalu sih sudah lapor, itu pun disempat-sempatkan. Tahun ini belum, karena kan harus jaga warung juga ya, belum sempat," tuturnya.
Selain itu, dengan penghasilan yang tak menentu setiap harinya, Sri mengaku kesulitan pula untuk mencatat total keseluruhan penghasilannya. "Kadang lupa juga untuk catat hari per hari, kadang dikira-kira saja jadinya," pungkasnya.
(agi)