Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim perusahaan teknologi finansial (
fintech) di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
(peer to peer/P2P lending) yang sebelumnya disebut ilegal telah mulai mendaftarkan perusahaanya.
Sebelumnya, OJK menyebut terdapat 37 perusahaan
fintech ilegal karena belum mendaftarkan diri maupun mengajukan izin. Selain itu, perusahaan-perusahaan fintech tersebut diketahui merilis 58 aplikasi ilegal atau belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sesuai info dari rekan kami di pengawasan
fintech, sudah ada yang daftar setelah diminta satuan tugas pada pertemuan tanggal 19 Februari 2018," ungkap Tongam L Tobing selaku Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi di Bali, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Tongam tidak menyebut jumlah pasti
fintech P2P lending yang sudah mendaftar. Sementara, pihaknya masih menganalisis sisa fintech P2P lending yang belum mendaftarkan perusahaannya.
"Kami bahas dalam satuan tugas waspada investasi," ucap Tongam.
Saat ini, OJK sedang mendorong proses hukum bagi
fintech P2P lending yang belum terdaftar. Ia pun mengimbau
fintech P2P lending menghentikan kegiatan bisnisnya, jika tidak ingin mendaftarkan identitasnya ke OJK
"
Fintech harus diatur secara ketat karena untuk perlindungan konsumen. Ada unsur pengumpulan dana di sana," papar Tongam.
Seperti diketahui, seluruh
fintech P2P lending wajib mendaftar ke OJK sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan P2P lending. Hingga Januari 2018, menurut OJK, baru terdapat 36 perusahaan fintech yang terdaftar dan 42 perusahaan tengah memproses pendaftarannya.
"Kami tidak main-main di sini karena sudah ada peraturannya, jadi harus taat apabila ingin beroperasi di Indonesia," tegas Tongam.
(agi)