Bali, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Organisasi Regulasi Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) untuk mengawasi langsung industri
financial technology (fintech) secara langsung.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan pembentukan SRO akan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) agar status dan tugas yang diemban menjadi jelas.
"(Pembentukan SRO) nanti akan diatur, perlu aturan UU," ucap Sukarela di Bali, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, Ia belum dapat memastikan pihak yang akan turut serta dalam proses pemilihan dan pembentukan SRO. Hanya saja, Sukarela menyatakan pembentukan SRO akan dilakukan secepatnya.
Mengenai tugas, Sukarela melanjutkan, SRO akan memantau laporan terkait fintech kepada SRO dan OJK. Selain itu, SRO juga wajib mengikuti perkembangan industri fintech di tanah air.
"Perkembangannya seperti apa dan permasalahan yang timbul seperti apa," ungkap Sukarela.
Usai menemukan masalah dari satu fintech, SRO juga memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemberian teguran dan sanksi.
"SRO juga harus koordinasi dengan melapor ke OJK karena dengan tanda petik SRO merupakan perpanjangan tangan dari OJK secara independen," papar Sukarela.
Ia menekankan, SRO merupakan lembaga independen di luar OJK dan perusahaan fintech. OJK bakal memastikan anggota SRO memiliki kualifikasi cukup baik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menuturkan, OJK akan menerbitkan payung hukum baru berbentuk Peraturan OJK (POJK) untuk industri fintech paling lambat semester I 2018.
Aturan itu bukan revisi dari aturan sebelumnya, yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending). Pasalnya, POJK yang masih digodok ini akan mengatur seluruh fintech, baik yang bergerak di bidang pinjam meminjam maupun bidang lainnya, seperti asuransi.
(lav)