Nusa Dua, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan main baru
financial technology (fintech). Beleid dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu paling lambat terbit di semester I 2018. Nantinya, seluruh bentuk penyelenggaraan fintech akan mengacu pada aturan baru tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan OJK memang telah memiliki aturan fintech berupa POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending). Namun, aturan baru tersebut nantinya akan bersifat lebih umum.
"Kami optimistis, terbit kuartal I 2018, tapi kalau kemudian ada masukan dari industri yang masih harus diakomodir, maka butuh waktu. Semoga, paling lambat semester I 2018 selesai," papar Nurhaida di Bali, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Sukarela Batunanggar selaku Deputi Komisioner OJK Institute menerangkan, POJK itu bakal mewajibkan seluruh fintech mendaftarkan identitasnya kepada OJK. Artinya, hal ini juga berlaku pada fintech di luar sektor pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
"Jadi, semua fintech, meskipun bukan fintech keuangan, tapi sepanjang fintech itu memberikan atau menawarkan jasa berupa produk keuangan ya harus mencatatkan diri ke OJK," ungkap Sukarela.
Jika memang OJK menemukan fintech yang nekat tidak mendaftarkan identitasnya, maka OJK akan melarang fintech itu untuk beroperasi.
Ia menegaskan, POJK baru ini bukanlah revisi dari POJK sebelumnya. Sukarela justru menyebut ada kemungkinan untuk merevisi terhadap POJK nomor 77/POJK.01/2016 guna mengikuti POJK yang baru.
Lebih lanjut ia menyatakan, POJK baru akan mengatur mengenai tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi dari setiap fintech. Setelah semua fintech terdaftar, OJK bakal memetakan fintech mana saja yang berhak diawasi oleh OJK.
Nurhaida menambahkan fintech juga diharapkan memberikan edukasi kepada nasabahnya untuk menciptakan pemahaman secara menyuluruh.
Berdasarkan catatan OJK, jumlah fintech P2P yang terdaftar di OJK baru sebanyak 36 perusahaan, sedangkan 42 perusahaan lainnya masih dalam proses.
"Total pinjamannya mencapai Rp3 triliun atau meningkat 17,1 persen (year to date/ytd)," kata Nurhaida.
Adapun, total penyedia dana juga naik 14,82 persen (ytd) menjadi 115.897 dan jumlah peminjam sebanyak 330.154 atau naik 27,16 persen.
(bir)