Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan hal ini sengaja dilakukan lantaran bisnis fintech rentan pupus jika diatur terlalu ketat.
Sementara itu, tingkat risiko pembiayaan yang diberikan oleh fintech umumnya tinggi dan melibatkan beberapa pihak pemberi dana. Sukarela menyebut tingginya risiko itu tercermin dari tingkat suku bunga yang ditetapkan.
"Fintech itu kan penyaluran pembiayaannya secara bersama-sama, semakin tinggi risikonya maka marjinnya juga semakin besar," papar Sukarela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh dengan suku bunga tinggi pun investor masih untung, terbukti dari pertumbuhan bisnis P2P lending cepat sekali," jelas Sukarela.
Mengutip data OJK, total penyaluran pinjaman fintech P2P lending per akhir Januari 2018 tumbuh 17,1 persen secara tahun kalender (year to date/ytd) menjadi Rp3 triliun.
"Artinya apa masih berlanjut, berlanjut. Jadi yang penting itu fintech-nya berkembang. Pengusaha kecil juga lebih maju," terang Sukarela.
Dengan kata lain, Sukarela berharap masing-masing fintech, investor, dan peminjam mengawasi dirinya masing-masing agar tidak merugi.
"Nasabah juga sekarang sudah lebih tahu kan, itu penting. Kalau sudah melek, jadi pada tahun mana fintech bagus, mana nasabah bagus," tutup Sukarela.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, rata-rata suku bunga pinjaman dari fintech P2P mencapai 21 persen per Januari 2018. Sementara itu, rasio pinjaman macet fintech P2P lending berkisar 1,28 persen pada Januari 2018. Angka itu naik dari posisi Desember 2017 yang hanya 0,99 persen.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida berpendapat, fintech umumnya menyasar nasabah yang belum memenuhi persayaratan perbankan (unbankable). Jadi, tingkat suku bunga benar-benar ditentukan oleh kondisi pasar.
"Tentunya industri ini akan berkembang, pada saat berkembang maka diharapkan cost bagi peminjam semakin turun," ucap Nurhaida. (lav)