Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak mengatur suku bunga acuan bagi industri teknologi finansial (financial technology/fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer/P2P Lending).
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan hal ini sengaja dilakukan lantaran bisnis
fintech rentan pupus jika diatur terlalu ketat.
Sementara itu, tingkat risiko pembiayaan yang diberikan oleh
fintech umumnya tinggi dan melibatkan beberapa pihak pemberi dana. Sukarela menyebut tingginya risiko itu tercermin dari tingkat suku bunga yang ditetapkan.
"
Fintech itu kan penyaluran pembiayaannya secara bersama-sama, semakin tinggi risikonya maka marjinnya juga semakin besar," papar Sukarela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pertimbangan tadi, Sukarela mengatakan OJK tidak akan memasukannya dalam poin Peraturan OJK (POJK) baru yang masih digodok saat ini. OJK memangakan merilis aturan baru mengenai industri
fintech seluruh sektor pada semester I 2018.
"Toh dengan suku bunga tinggi pun investor masih untung, terbukti dari pertumbuhan bisnis P2P
lending cepat sekali," jelas Sukarela.
Mengutip data OJK, total penyaluran pinjaman
fintech P2P
lending per akhir Januari 2018 tumbuh 17,1 persen secara tahun kalender (
year to date/ytd) menjadi Rp3 triliun.
Sedangkan, jumlah penyedia dana naik 14,82 persen secara ytd menjadi 115.897 pihak dengan jumlah peminjam yang naik 27,16 persen menjadi 330.154 nasabah.
"Artinya apa masih berlanjut, berlanjut. Jadi yang penting itu
fintech-nya berkembang. Pengusaha kecil juga lebih maju," terang Sukarela.
Dengan kata lain, Sukarela berharap masing-masing
fintech, investor, dan peminjam mengawasi dirinya masing-masing agar tidak merugi.
"Nasabah juga sekarang sudah lebih tahu kan, itu penting. Kalau sudah melek, jadi pada tahun mana
fintech bagus, mana nasabah bagus," tutup Sukarela.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, rata-rata suku bunga pinjaman dari
fintech P2P mencapai 21 persen per Januari 2018. Sementara itu, rasio pinjaman macet
fintech P2P
lending berkisar 1,28 persen pada Januari 2018. Angka itu naik dari posisi Desember 2017 yang hanya 0,99 persen.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida berpendapat,
fintech umumnya menyasar nasabah yang belum memenuhi persayaratan perbankan (unbankable). Jadi, tingkat suku bunga benar-benar ditentukan oleh kondisi pasar.
"Tentunya industri ini akan berkembang, pada saat berkembang maka diharapkan
cost bagi peminjam semakin turun," ucap Nurhaida.
(lav)