Cari Dana Via Skema Konsesi, Kemenhub Tawarkan Proyek Bandara

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 06:10 WIB
Kementerian Perhubungan menyusun daftar proyek infrastruktur perhubungan untuk memperoleh dana lewat skema konsesi terbatas (Limited Concession Scheme/LCS).
Kementerian Perhubungan menyusun daftar proyek infrastruktur perhubungan untuk memperoleh dana lewat skema konsesi terbatas (Limited Concession Scheme/LCS). (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menyusun daftar proyek infrastruktur perhubungan untuk memperoleh pendanaan lewat skema konsesi terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS). Proyek-proyek yang dinilai potensial di antaranya infrastruktur bandara dan pelabuhan.

Di dalam skema LCS, investor harus membayar uang muka dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama sebagai 'pendapatan diterima di muka' bagi BUMN atau negara. Investor swasta bisa mengelola aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, dana investasi bisa digunakan pemilik infrastruktur untuk mengembangkan infrastruktur lain yang masih baru (greenfield project).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan bandara yang akan ditawarkan antara lain, Bandara Komodo di Labuan Bajo, Bandara Raden Inten di Lampung, dan juga Bandara Tarakan.

Sedangkan pelabuhan yang bisa ditawarkan kepada swasta ialah Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Timika, dan Pelabuhan Baubau.

"Ini merupakan pelabuhan dan bandara yang masih dikelola Kemenhub. Kalau yang Pelindo dan Angkasa Pura ini masih di Kementerian BUMN," ujar Budi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (14/3).

Meski sudah mendaftar nama-nama proyek infrastruktur, Kemenhub masih perlu mengklarifikasi berbagai hal. Pertama, soal persentase kepemilikan bandara yang bisa dilepas ke swasta. Kedua, mengenai status Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) setelah investor masuk mengelola bandara.

Sampai saat ini, Kemenhub masih mengkaji keterlibatan swasta untuk menjadi operator bandara. Jangan sampai kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada.

Secara teori, investor swasta bisa mengoperasikan fasilitas darat (landsite) di bandara. Sedangkan Kemenhub tetap mengelola fasilitas udara bandara (air site) sesuai Pasal 5 Undang-Undang no. 1 tahun 2009.


"Prinsipnya, land site itu bisa (dikelola oleh swasta), kalau air site ya masih di Kemenhub. Jadi land site ini yang di bangunan, mengurusi penyewa. Sementara air site ini yang di landasannya," papar Budi.

Jika LCS sudah dijalankan, hasilnya akan masuk ke kas negara. Jika Kemenhub mendapat bagian dari uang tersebut, rencananya itu akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur perhubungan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlokasi di daerah.

"Kalau kami dapat, tentu kami akan gunakan dananya ke proyek-proyek yang lebih kecil, lebih jauh. Misal Bandara Sukabumi, ini kan akan kami kerjakan, kalau pakai APBN bisa dua hingga tiga tahun, nah ini bisa dua tahun saja pengerjaannya," pungkas dia. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER