Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu mengambil kebijakan yang tegas untuk mengatasi masalah perlindungan nasabah, seiring maraknya kasus pembobolan sejumlah rekening baru-baru ini.
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengimbau OJK dan BI sebagai otoritas perbankan harus segera mengambil tindakan terkait keamanan nasabah perbankan, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perbankan. OJK diketahui sebagai pengawas perbankan, sedangkan BI yang bertanggung jawab atas sistem pembayaran perbankan.
"OJK dan BI harus memperbaiki dan mendorong perbankan melakukan audit secara menyeluruh dan mendalam," kata Ecky seperti dikutip Antara, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PKS itu mengemukakan ada sejumlah hal yang harus disorot, salah satunya aspek teknologi informasi yang digunakan perbankan.
Regulator harus memperhatikan kelemahan sistem keamanan teknologi informasi, baik dalam konteks sistem simpanan atau dana pihak ketiga (DPK).
Perlu dilihat pula prosedur manajemen dan mitigasi risiko dalam sistem DPK, maupun pembayaran yang selama ini berjalan.
"Seperti apakah SOP (standard operating procedure) dan manajemen risiko terus diperbaharui dan disempurnakan mengikuti perkembangan yang ada," tuturnya.
Edukasi dan sosialisasi keamanan perbankan juga harus digalakkan, bukan hanya bagi nasabah, tapi juga bagi karyawan bank dan vendor yang terkait.
"Jika ada kelemahan dan pelanggaran harus diperbaiki dan pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi," katanya pula.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengaku sudah memanggil pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk untuk meminta penjelasan terkait banyak kasus pencurian data di kartu debit (skimming), khususnya yang terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan BRI telah menjamin akan menuntaskan kasus dugaan skimming tersebut. Bila terbukti modus yang digunakan adalah skimming, BRI akan mengganti keseluruhan dana nasabah yang hilang.
BI meminta komitmen BRI untuk menuntaskan kasus penyadapan data tersebut, dan meningkatkan keamanan dalam sistem pembayaran untuk perlindungan konsumen.
Kasus skimming tersebut terjadi pada nasabah Simpedes yang menggunakan kartu debit dengan ketentuan saldo di bawah Rp5 juta. Kartu debit dengan saldo tersebut masih diperbolehkan menggunakan magnetic stripe.
Dalam perkembangannya, BRI berjanji akan mempercepat pergantian kartu debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan teknologi chip.
(lav/antara)