Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerbitkan kartu kredit korporasi dengan pagu Rp20 miliar untuk Satuan Kerja (Satker) di tingkat Eselon I Kementerian Perhubungan. Pada tahap awal, kartu kredit tersebut akan dikantongi oleh 46 orang di Satker Kemenhub.
"Ini baru bendaharanya saja. Jadi, pegawai nanti hanya dikasih tiket dan hotelnya sudah digesek dari sini. Kami batasi penggunaannya, kalau biro umum hanya Rp1 miliar (dari
platform yang diberikan Rp20 miliar)," ujar Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kemenhub Marta Hardisarwono, Senin (19/3).
Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewajibkan seluruh transaksi di tingkat Kementerian menggunakan kartu kredit yang diterbitkan oleh perbankan pelat merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini,
platform-nya untuk satu institusi Rp20 miliar, tapi itu bergantung budget mereka. Nanti kalau kurang, bisa ditambah lagi. Misalnya, Kementerian Keuangan kemarin sampai Rp40 miliar," terang Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally.
Menurut dia, dengan kartu kredit tersebut seluruh transaksi kementerian yang semula dibayar secara tunai, kini beralih ke nontunai. Mulai dari pembayaran tiket perjalanan untuk dinas, pemesanan hotel, hingga pembelian makanan kementerian.
Bagi perusahaan, kerja sama ini secara praktis akan meningkatkan jumlah nasabah, volume transaksi, hingga nominal transaksi kartu kredit bank. Sayangnya, Kartini masih belum memegang data potensi peningkatan tersebut.
Sebagai gambaran saja, saat ini kartu kredit bank berlogo pita emas itu sudah digunakan oleh 500 institusi dengan jumlah kartu beredar mencapai 26 ribu keping yang diterbitkan.
Beberapa di antaranya, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Namun demikian, menurutnya, kerja sama kartu kredit korporasi ini tak serta merta mengerek pendapatan non bunga (fee based income) bank.
"Karena tidak ada bunga, karena nanti tepat waktu. Lalu, pengeluaran dan tagihannya disesuaikan dengan kapan uang mereka turun. Jadi, mereka ada pertanggungjawabannya dulu, baru uang keluar," jelasnya.
Dampak lebih luas, kerja sama kartu kredit korporasi ini mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Sebab, kerja sama ini tak ada batas waktunya, sehingga pembayaran nontunai bisa dilakukan untuk selamanya.
Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 17 Tahun 2017 telah diterbitkan. Aturan itu menyatakan bahwa penggunaan kartu kredit ini bisa dilakukan bagi belanja barang dalam bentuk belanja operasional, nonoperasional, persediaan, sewa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan.
"Ini kan memudahkan pelaksanaan kegiatan, jadi setiap Satker tidak perlu buru-buru mencairkan anggaran atau mendapatkan uang persediaan. Selain itu, langkah ini juga lebih accountable, karena setiap pengeluaran tentu ada catatanya," imbuh Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
(bir)