Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menambah satu kursi direktur baru, yaitu direktur khusus yang menangani keselamatan (Quality Health Safety and Environment/QHSE). Ini sebagai salah satu akibat dari maraknya kasus kecelakaan proyek yang ditangani perusahaan.
Sementara, Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang menuturkan BUMN karya lainnya hanya perlu membentuk unit kerja khusus untuk QHSE.
"Karena, proyeknya Waskita terlalu banyak, saat ini membutuhkan perubahan budaya yang besar, makanya butuh Direktur QHSE di internal. Selain itu, bisa dilihat dari pendapatan dan keuntungan yang didapat perusahaan," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMN karya lain tidak perlu menambah jabatan direksi khusus karena standar keamanan proyek konstruksi di negara-negara lain tidak sampai menambahkan direktur QHSE untuk perusahaan jasa konstruksi. Sehingga, pengecualian hanya diberikan kepada Waskita dengan pertimbangan tersebut.
"Bahkan
best practice (praktik terbaik) di dunia itu, perusahaan migas pun itu tidak ada bagian itu, yang ada bagian khusus yang bertanggung jawab langsung ke direktur utama," katanya.
Sebelumnya, Bambang menyebut bahwa kementerian akan menghentikan empat direksi Waskita, yaitu direktur utama, direktur pengembangan dan sumber daya manusia (SDM), serta dua direktur operasi. Hal ini sebagai sanksi atas panjangnya kecelakaan kerja konstruksi di proyek garapan kontraktor pelat merah itu.
Pemberhentian itu akan dilangsungkan pada Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS) Waskita pada 6 April mendatang. "Tunggu RUPS karena mereka perusahaan terbuka, kami harus melakukan pergantian sesuai ketentuan itu," terang dia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikannya memang hanya membentuk unit kerja khusus keamanan yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
Namun, menurutnya, untuk perusahaan tertentu diperlukan penunjukkan hingga level direktur untuk khusus menangani masalah keamanan dan pengawasan ini.
"Itu bergantung kapasitas mereka (BUMN karya). Salah satunya (yang butuh sampai level direksi) Waskita Karya, Wijaya Karya mungkin. Kalau Brantas Abipraya kan tidak perlu (karena kapasitas kecil)," imbuh Basuki.
Kendati demikian, Basuki menyerahkan kewenangan penambahan kursi direktur QHSE kepada Kementerian BUMN. Namun, ia memastikan kementeriannya tetap akan terus memperketat pengawasan kepada para kontraktor pelat merah.
"Sebetulnya, mereka semua sudah punya bagian QHSE, tapi mungkin levelnya hanya general manager atau tupoksi direktur tertentu.
Nah, pengawasan ini yang akan kami tingkatkan, mulai dari TOR ketika lelang akan kami lihat sampai di lapangannya," pungkasnya.
(bir)