Tarif Tol Turun, Pemerintah Akan Kasih Keringanan Pajak BUJT

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 15:48 WIB
Pemerintah berencana memberi keringanan PPh dan PPN untuk Badan Usaha Jalan Tol, sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan tarif tol.
Pemerintah berencana memberi keringanan PPh dan PPN untuk Badan Usaha Jalan Tol, sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan tarif tol. (Anadolu Agency/Eko Siswono Toyudho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana memberi keringanan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), menyusul rencana pemerintah untuk menurunkan tarif penggunaan jalan tol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana keringanan pajak ini tengah dibahas di Kementerian Keuangan.

"Berkaitan dengan keringan pajak ini juga sedang kami bahas. Prisnispnya, Presiden Joko Widodo merekomendasikan untuk dibahas dengan ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati," ujar Budi Karya di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jumat (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sayangnya, ia enggan membeberkan berapa keringanan pajak yang akan diterima BUJT. Ia bilang Menteri Keuangan tengah menyiapkan pagu anggaran terkait keringanan pajak ini.

Selain itu, untuk menurunkan tarif jalan tol, pemerintah juga berencana untuk menyederhanakan golongan kendaraan.

Seperti diketahui, saat ini, ada lima golongan tarif pengguna jalan tol, yakni golongan I untuk kendaraan jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.


Apabila penyederhanaan golongan ini diterapkan, golongan III, IV, dan V akan melebur menjadi satu golongan. Hal itu dapat meringankan pengenaan tarif kepada kendaraan golongan besar.

"Penetapan jenis dari pembebanan mobil-mobil juga disederhanankan. Penyederhanaan itu membuat suatu harga yang lebih murah untuk truk-truk yang terbesar," terang Budi Karya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun akan memperpanjang masa hak kelola atau konsesi jalan tol yang dipegang BUJT.


Menurutnya, saat ini mayoritas jalan tol memiliki masa konsesi sekitar 35 tahun-40 tahun dengan tarif rata-rata sebesar Rp900-1.300 per kilometer (km). Tarif ini naik dari waktu ke waktu, seiring dengan laju inflasi.

"Kalau (konsesi) bisa diperpanjang, mungkin tarif bisa turun di bawah Rp1.000 per km. Kami lihat berapa tarif kalau konsesi 45 tahun, 50 tahun, 65 tahun," tutur Basuki di Gedung DPR, Rabu (21/3).

Budi Karya berujar apabila penyederhanaan golongan, keringanan pajak kepada BUJT, hingga perpanjangan masa konsesi benar dilakukan, tarif penggunaan jalan tol diperkirakan dapat berkurang 35 persen sampai 40 persen dari harga yang berlaku sekarang.


Ia pun semringah dengan rencana penurunan tarif tol ini. Pasalnya, beban logistik bisa berkurang dengan tarif tol yang murah.

"Saya sebagai Menteri Perhubungan terimakasih dengan ini, karena beban logistik bisa berkurang karena biaya tol yang murah," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER