Blue Bird Akui Aturan Taksi Online Menguntungkan Perusahaan

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 18:18 WIB
PT Blue Bird Tbk mengaku penerbitan aturan pemerintah terkait kendaraan umum online menguntungkan karena memberi kejelasan bagi pelaku usaha transportasi.
PT Blue Bird Tbk menyebut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, memberi batasan dalam berbisnis transportasi di Indonesia.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengaku penerbitan aturan pemerintah terkait kendaraan umum berbasis daring (online) menguntungkan pihaknya karena memberi kejelasan bagi pelaku usaha transportasi.

Marketing Director Blue Bird Amelia Nasution menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, memberi batasan dalam berbisnis transportasi di Indonesia.

"Kami berpikir aturan itu memberikan koridor untuk pelaku bisnis yang lebih baik, jadi siapa pun harus tau bagaimana aturan mainnya," terang Amelia, Senin (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu memberikan kejelasan, sehingga tidak ada lagi kebingungan antara pelaku usaha transportasi online dan konvensional.

"Kalau aturan tidak jelas akan membuat pelaku usaha bingung apa yang terjadi," papar Amelia.

Seperti diketahui, Permenhub 108 sebenarnya telah terbit sejak November 2017. Namun, pemerintah memberikan waktu transisi kepada perusahaan taksi online selama tiga bulan. Dengan begitu, aturan tersebut berjalan sepenuhnya sejak 1 Februari 2018.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pengemudi taksi online harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sim A umum, uji kendaraan bermotor atau uji KIR, penambahan stiker di setiap kendaraan, memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan bergabung dengan badan hukum yang berizin.


Namun, pemerintah nyatanya masih memberi toleransi kepada seluruh supir taksi online yang belum memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

Dalam perkembangannya, pada awal Maret, Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) melakukan demonstrasi karena memandang Permenhub 108 Tahun 2017 tidak menguntungkan bagi supir taksi online. Pasalnya, aturan itu tak mengakomodir kegiatan transportasi online.

Tak hanya itu, mayoritas supir taksi online juga menilai aturan tersebut bakal menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp3 triliun, karena penyedia jasa aplikasi bukan sebagai pihak yang mengurus izin transportasi.

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER