Kemenhub Kaji Putusan MA yang Anulir Aturan Taksi Online

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2017 19:23 WIB
Kemenhub mengaku tidak bisa serta merta mencabut pasal-pasal dalam Permenhub 26/2017 seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung.
Kemenhub mengaku tidak bisa serta merta mencabut pasal-pasal dalam Permenhub 26/2017 seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubunhan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut.

Ia mengatakan, kementeriannya tidak bisa serta-merta mencabut pasal-pasal yang diperintahkan MA, karena langkah tersebut bisa mengganggu situasi kondusif saat ini. Kemenhub menerima putusan MA tersebut pada Agustus 2017 sehingga baru berlaku efektif pada 1 November 2017.

"Saya masih mempelajari keputusan MA, yang jelas sebagai kementerian apa yang diputuskan oleh MA tetap kami hormati. Namun demikian, karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak, kami juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada perusahaan yang dirugikan," ujarnya, Senin (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengimbau, masyarakat dan operator angkutan online untuk tidak terlalu resah karena efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Ia menjelaskan, Kemenhub akan mengambil sikap terbaik yang dapat menjalankan keputusan MA, namun pelaksanaannya tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

"Jadi, kami punya waktu untuk mencari jalan keluar," terang dia.

Kemenhub, sambungnya, akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan putusan MA tersebut.

"Kami masih punya waktu sampai 1 November 2017 untuk mengambil sikap yang terbaik. Di satu sisi, kami melaksanakan apa yang menjadi putusan MA. Tapi, pelaksaan putusannya juga tidak menimbulkan gejolak di lapangan," katanya.

Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA, di mana dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER