Bank Wakaf Mikro OJK Dinilai Tak Penuhi Syarat Lembaga Wakaf

SAH | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 09:40 WIB
Badan Wakaf Indonesia menilai Bank Wakaf Mikro yang didirikan oleh OJK bukan termasuk lembaga wakaf, karena tak memenuhi sejumlah syarat.
Salah satu syarat yang tak dipenuhi Bank Wakaf Mikro sebagai lembaga wakaf adalah pengelolaan lembaga wakaf yang seharusnya dikelola seorang Nazhir atau penerima harta wakaf. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Wakaf Indonesia menilai Bank Wakaf Mikro yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan termasuk lembaga wakaf. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) tersebut dinilai lebih cocok disebut sebagai Bank Infak Mikro.

Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hendri Tanjung menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria lembaga wakaf yang tak melekat pada Bank Wakaf Mikro. Salah satunya, menurut dia, pengelolaan lembaga wakaf yang seharusnya dikelola seorang Nazhir atau penerima harta wakaf.

Selain itu pemberi wakaf atau wakif, menurut Hendri, harus lah seorang muslim. Sementara, donatur dari Bank Wakaf Mikro yang ada saat ini boleh berasal dari umat muslim maupun nonmuslim. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau wakaf harus muslim, kalau yang memberi donasinya nonmuslim bukan wakaf itu, makanya saya pertegas, ini lembaga keuangan mikro," kata dia di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (27/3).

Kendati demikian, menurut beberapa sumber yang diperoleh CNNIndonesia.com, di kalangan ahli fikih juga berkembang pendapat yang membolehkan seorang nonmuslim menjadi wakif.

Adapun, menurut Hendri, konsep Bank Wakaf Mikro ini lebih cocok jika diberi nama Bank Infaq Mikro. Pasalnya, konsep infaq dan sedekah lebih fleksibel dari wakaf. Misalnya saja, pemberi infaq itu boleh saja berasal dari seorang nonmuslim.

"Kalau Bank Wakaf Mikro ini infaq sedekah, maka yang cocok itu Bank Infaq Mikro," ujar dia.


Kendati demikian, penerapan dari Bank Wakaf Mikro yang ada saat ini sudah cukup baik karena memberikan akses permodalan kepada masyarakat kecil. Apalagi, katanya, masyarakat kecil mendapatkan pembiayaan tersebut tidak dibebani agunan dan bunga yang tinggi.

Hanya saja, dalam memberikan permodalannya, Bank Wakaf Mikro, kata Hendri perlu memberikan pendampingan yang baik. Saat ini, menurutnya, upaya pendampingan di Bank Wakaf Mikro kepada penerima modal sudah cukup baik, tetapi perlu ditingkatkan.

"Pendampingan itu wajib kuncinya pensampingan. Kan tidak semua pesantren juga bisa menerima ini kan," kata dia.


Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dapat menggunakan konsep lembaga wakaf. Di Turki misalnya, lembaga wakaf di sana sudah hampir 600 tahun ikut mengembangkan ekonomi negara tersebut.

"Misalnya, di Turki ada seseorang berwakaf Rp10 miliar untuk membangun sekolah, maka oleh Nazhir itu akan menerima uang Rp10 miliar tapi tidak semunya dibangun gedung sekolah. Yang dibangun gedung Rp5 miliar. Lalu Rp5 miliar sisanya untuk usaha seperti membuka toko dan lain-lain," jelasnya,

Hendri melanjutkan, keuntungan dari penjualan atau usaha hasil wakaf tersebut kemudian digunakan untuk menggaji guru, pengelola hingga membayar biaya pendidikan murid-muridnya di sana. Menurutnya dengan mengembangkan lembaga wakaf seperti halnya di Turki, masyarakat dapat menerima banyak manfaat, mulai dari sekolah gratis hingga biaya rumah sakit gratis. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER