Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membubarkan pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Sebagai gantinya, direksi nonaktif yang masih ada hingga saat ini akan segera digantikan dengan direksi baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menerangkan pembubaran jajaran pengelola statuter menyusul selesainya tugas restrukturisasi yang dilakukan terhadap perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.
Namun demikian, ia enggan merinci target waktu kapan pengelola statuter hengkang dari AJB Bumiputera. Ia menegaskan pengelola statuter masih akan menangani perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pengelola statuter sudah tidak jalan lagi. Tapi, ini tidak sampai dengan terbentuknya manajemen baru. Karena, pengelola statuter ini yang bentuk OJK, maka kami tinggal laksanakan tugas sampai AJB Bumiputera mengusulkan (nama direksi baru)," ujar
Riswinandi, Kamis (22/3).
Untuk jajaran direksi, OJK sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera. Yang pasti, ia mengimbau untuk mengganti seluruh direksi lama dengan yang baru.
"Secara anggaran dasar, itu (penunjukkan direksi) direkomendasikan melalui internal mereka, di antaranya BPA itu. Ketika mereka mengusulkan pengurus baru, nanti kami
fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan)," terang dia.
Namun, sama halnya dengan pembubaran PS, ia masih enggan menunjuk waktu tertentu agar semua proses pergantian direksi dapat dirampungkan. "Pokoknya secepatnya. Itu sesuatu yang dinamis, jadi sebaiknya saya tidak kasih target waktu," pungkasnya.
Pengelola statuter AJB Bumiputera sendiri dibentuk OJK pada 2016 silam sebagai bentuk pengambilalihan OJK untuk menyelamatkan perusahaan yang kritis. Lewat tangan pengelola statuter, AJB Bumiputera sempat bermitra dengan PT Evergreen Invesco Tbk, yang kemudian meninggalkan cerita pahit karena kerja sama dibatalkan.
(bir)