Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan
Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar secara elektronik diterapkan untuk kendaraan pribadi melintasi ruas jalan padat. Pengguna kendaraan pribadi yang lewat sistem ERP akan dikenakan tarif progresif.
Misalnya, pada jam-jam sibuk, pengguna jalan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan pada saat lalu lintas di jam kosong.
Penerapan ERP, kata Budi Karya, merupakan upaya mengendalikan lalu lintas sebagai strategi untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ERP tidak sama dengan mobil masuk Jakarta harus bayar. Ini merupakan instrumen dari pengendalian lalu lintas sebagai strategi
push policy yang mendorong pengguna beralih ke angkutan umum, yang saat ini sudah ditingkatkan layanannya," ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu (28/3).
Menengok beberapa negara, sistem ERP sudah diterapkan di Singapura, Inggris, dan Swedia. Sistem ini dinilai berhasil di negara-negara tersebut karena dapat menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen.
Namun demikian, Budi Karya menuturkan Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan mengkaji kebijakan ERP sebelum menerapkan sistem jalan berbayar ini.
Adapun, tiga tahapan dalam mempersiapkan ERP, yaitu kerangka kelembagaan, regulasi, dan pendanaan. Kajian juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas di area yang diterapkan ERP.
"Kami perlu mengkaji terlebih dahulu melalui tiga tahapan, yaitu kerangka kelembagaan dengan mengundang stakeholders terkait seperti Pemerintah Daerah (Pemda) penyangga. Kedua, kerangka regulasi perlu payung hukum dalam kebijakan tersebut. Terakhir, dengan kerangka pendanaan," jelasnya.
(bir)