Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan perusahaan di kantor wakil presiden, Rabu (28/3).
JK mengisi
e-filing menggunakan laptop didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Eka Kusna Sila Jaya.
"Saya sudah kirim SPT. (Sempat statusnya) ada kurang bayar, tapi sudah dibayar, hahaha. Kalau di Makassar saya selalu nomor satu," ujar JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK biasanya langsung melaporkan SPT sesuai domisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, karena tak sempat, ia pun melaporkan di Jakarta.
"Saya tuh basisnya di Makassar, saya punya pajak, bayar di Makassar. Ada perusahaan, pribadi. Tapi karena tidak sempat ke Makassar, maka diadakan di sini," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu 31 Maret mendatang. Menurutnya, pelaporan SPT saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan melalui sistem daring.
"Masyarakat yang belum (lapor SPT) segera isinya, tinggal dua hari ini. Tidak perlu ke kantor pajak, tapi di rumah, di kantor juga bisa. Semua lebih gampang, tidak perlu antre," ucap JK.
Sementara itu, Robert menyebut sudah ada sekitar 8,7 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk ke Ditjen Pajak. Jumlah ini naik 13 persen dari pelaporan SPT pada 2017.
"Per tadi pagi sudah 8,7 juta SPT yang masuk. Jadi (dari pelaporan ini) kesadaran masyarakat meningkat," terang Robert.
Robert mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT dari wajib pajak telah mencapai 58 persen dari target 80 persen pada 2018. Saat ini, tercatat ada 18 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak pribadi dan perusahaan.
"Tahun lalu (targetnya) 73 persen, untuk tahun ini keseluruhan hampir samalah, sekitar 80 persen," katanya.
Ia pun mengingatkan agar para wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu pada 31 Maret mendatang. Jika melewati batas waktu, wajib pajak harus membayar denda Rp100 ribu.
"Masyarakat terus diimbau, kami juga menjangkau lewat televisi, mempermudah dengan
e-filing, channel juga ditambah," ucap Robert.
Di sisi lain, kemudahan akses informasi melalui media sosial juga dinilai mengurangi antrean di Kantor Pajak Pratama (KPP) tiap wilayah. Selama ini, kata Robert, sejumlah wajib pajak kerap mengantre panjang di KPP jika ada kendala dalam pelaporan SPT.
"Kami lihat di KPP, antreannya tidak setinggi tahun lalu. Sekarang mereka bertanya bisa lewat internet, cukup mudah," tuturnya.
Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi melalui beberapa alternatif yaitu aplikasi
e-filing, drop box, atau datang langsung ke kantor pajak.
(agi)