Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan. Hal itu demi mendongrak pertumbuhan kredit yang baru mencapai 8 persen secara tahunan per Februari 2018.
Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan koordinasi ini perlu segera dilakukan lantaran bank sentral sebagai regulator moneter dan makroprudensial sebenarnya telah memberi pelonggaran kepada perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya.
Dari sisi moneter, BI telah menahan suku bunga acuan BI (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) di angka 4,25 persen, setelah menurunkan sebanyak 50 basis poin (bps) dari 4,75 persen pada 2017 lalu. Sedangkan dari sisi makroprudensial, bank sentral nasional telah melonggarkan tingkat pencadangan kas perbankan di BI (Giro Wajib Minimum/GWM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, stimulus dari BI rupanya belum mampu menggerakkan 'hati' perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit lebih cepat. Agus mencatat, sejak 2016 lalu, 7DRRR telah turun sebanyak 200 bps, namun suku bunga kredit bank baru turun 150 bps.
"Nanti kami akan bentuk koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial dengan OJK, karena ini wilayah OJK untuk melakukan kajian kepada industri perbankan, supaya mereka bisa melakukan penyesuain pada tingkat pinjaman," ucap Agus di Gedung BI, Rabu (28/3).
Sayangnya, Agus belum ingin merinci bentuk koordinasi dari kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial itu. Namun, Ia memastikan, hal ini akan segera dilakukan lantaran arah kebijakan BI masih mempertahankan suku bunga acuannya di 4,25 persen.
Pasalnya, menurut Agus, ruang bagi BI untuk menurunkan 7DRRR sudah tak ada lagi. Sedangkan ruang untuk kembali menahan atau bahkan menaikkan masih penuh ketidakpastian.
Hal ini karena ada pengaruh dari kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve, yang diperkirakan akan kembali mengerek suku bunganya pada Juni mendatang.
Dengan begitu, sekalipun masih ada stimulus dari BI kepada perbankan, tentu hal itu hanya bisa datang dari pelonggaran kebijakan makroprudensial, misalnya pelonggaran rasio pinjaman (Loan to Value/LTV) untuk kredit properti dan kendaraan bermotor.
"Nanti juga akan dikaji dengan LTV, ini semua tujuannya supaya fungsi intermediasi daripada sistem keuangan, khususnya perbankan bisa lebih baik lagi," katanya.
Pelonggaran kebijakan LTV yang terakhir kali dikaji oleh BI adalah menentukan tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan pembagian wilayah (spasial). Sayang, rincian dari pleonggaran LTV itu masih enggan dijabarkan olehnya.
Berdasarkan data BI, pertumbuhan kredit bank sebesar 7,4 persen pada Januari 2018. Angka ini sebenarnya meningkat pada Februari kemarin menjadi 8 persen. Namun, bila dibandingkan dengan Desember 2017, pertumbuhan kredit telah mencapai kisaran 8,2 persen. Sedangkan tahun ini, BI menargetkan pertumbuhan kredit bank mencapai 10-12 persen.
(lav/lav)