Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji kembali aturan terkait jumlah pemberian dana pinjaman melalui Bank Wakaf Mikro.
Hal itu disampaikan Kepala Negara sebagai tanggapan atas permintaan masyarakat untuk meningkatkan pagu kredit maksimum pinjaman di Bank Wakaf Mikro.
"Kaget saya (dibilang mau tambah) langsung Rp5 juta, tapi kalau memang diperlukan kenapa tidak? Karena ingin mengembangkan ekonomi rakyat di lingkungan pondok pesantren," katanya setelah berbincang dengan nasabah Bank Wakaf Mikro di pelataran Istana Negara, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berpendapat, peraturan terkait pagu utang Bank Wakaf bisa lebih fleksibel, seperti mengizinkan tambahan pinjaman, meski pinjaman awal belum dilunasi. Jika tak ada bantuan modal, lanjutnya, masyarakat akan kehilangan momentum ketika peluang usaha datang.
"Jadi nanti biar digodok (OJK) supaya aturannya lebih fleksibel. Prinsipnya ibu-ibu semuanya bisa angsur dan mencicil dengan baik," katanya.
Menanggapi permintaan Jokowi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan pagu kredit yang disalurkan melalui Bank Wakaf bisa fleksibel tergantung kebutuhan, dan tak ada pagu kredit tetap.
Dia menjelaskan pinjaman dana melalui Bank Wakaf sebetulnya bisa dilakukan jika nasabah mengalami masalah. Sebagai contoh, jika ada nasabah yang butuh pinjaman untuk kegiatan usaha, namun di waktu bersamaan ia memiliki anak yang sedang sakit, maka kenaikan plafon diperbolehkan.
Sejauh ini, pinjaman yang diberikan Bank Wakaf maksimal sebanyak Rp3 juta per orang dengan tingkat bagi hasil sebesar 3 persen.
"Bisa saja kalau plafon nanti dinaikkan karena pemberian pinjaman ini kan selective basis. Jadi sebetulnya, pinjaman dari bank wakaf ini fleksibel sesuai kebutuhan," tutur Wimboh ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/3).
Ia tak menyebut berapa batasan plafon yang dimungkinkan. Namun, jika permintaan pinjaman sudah mencapai puluhan juta, maka seharusnya pembiayaan diberikan dari institusi perbankan.
Bank Wakaf Mikro ini tentu harus melayani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro harus memiliki nilai kekayaan bersih sebesar Rp34 juta dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
"Tentunya Bank Wakaf Mikro ini harus didesain bagi nasabah yang kecil. Kalau sudah puluhan juta, maka plafonnya bukan bank wakaf," tutur dia.
Menurut dia, saat ini sudah terdapat 20 Bank Wakaf Mikro yang melayani 2.784 nasabah. Total penyalurannya hingga saat ini sudah mencapai hampir Rp3 miliar.
"Ini memang masih kecil tapi sangat bermanfaat. Insyallah ini bisa dirasakan umat sekitar pondok pesatren," papar dia.
(lav)