Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing mencapai 8 juta pelapor.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengatakan pelaporan melalui sarana elektronik tersebut paling banyak digunakan masyarakat pada tahun ini.
"Tahun ini ada 8,21 juta (wajib pajak) yang menggunakan internet. Jadi makin banyak yang menggunakan elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Dua Jakarta, Sabtu (31/3).
Sementara wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual tahun ini tercatat sebanyak 1,84 juta wajib pajak. Pada tahun lalu, laporan pajak melalui internet hanya 6,73 juta wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi
growth-nya mencapai 21,9 persen. Dan untuk pengisian manual mengalami
negative growth," ungkap dia.
Pertumbuhan angka pelaporan pajak melalui internet, kata dia, menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan. Pemerintah harus bisa mengakomodasi minat wajib pajak yang lebih gemar melapor secara daring.
Sebagai contoh, diakui Sri, pelaporan pajak pada hari Kamis lalu mengalami hambatan. Banyak jaringan yang melemah sehingga wajib pajak susah untuk mengakses e-Filing.
"Kita akan evaluasi apakah ini persoalan jaringan apakah ini masalah sistem atau malah strategi kita mengarahkan wajib pajak," terang Sri.
Hingga hari ini sudah ada 10,05 juta wajib pajak yang melaporkan pajak penghasilan pribadi. Jumlah ini akan terus berjalan mengingat pelaporan bisa dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.
Sementara pada tahun lalu, terdapat 12,05 juta WP yang telah melaporkan SPT atau 72,59 persen dari total WP yang wajib melaporkan SPT.
(stu)