Insentif Modal Ventura Tak Gabung Aturan Pajak e-Commerce

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 16:57 WIB
Insentif fiskal bagi perusahaan modal ventura tidak akan tergabung dalam aturan perpajakan bagi perdagangan elektronik (e-commerce) yang masih digodok.
Insentif fiskal bagi perusahaan modal ventura tidak akan tergabung dalam aturan perpajakan bagi perdagangan elektronik (e-commerce) yang masih digodok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal bagi perusahaan modal ventura dalam menyalurkan pembiayaan ke perusahaan rintisan (startup) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan tergabung dalam aturan perpajakan bagi perdagangan elektronik (e-commerce) yang masih digodok.

Menurut Sri Mulyani, tujuan insentif bagi perusahaan modal ventura memang mengarah untuk menumbuhkan sektor ekonomi digital. Namun, bukan berarti tujuan spesifiknya adalah untuk e-commerce semata.

"Tujuannya memang ke situ (e-commerce), tapi seharusnya tidak hanya spesifik untuk itu," ujar Sri Mulyani ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, ia pun masih membutuhkan masukan dari perusahaan modal ventura jika memang insentif yang diinginkan berbeda dengan tawaran pemerintah.

"Ya kami dengarkann dulu usulannya apakah mungkin tidak banyak berbeda dengan yang kami lakukan," imbuh dia.

Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha modal ventura, di mana pendapatan yang diterima perusahaan modal ventura dari penyaluran pembiayaan ke startup akan dibebaskan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hanya saja, perusahaan modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas itu tentu harus terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, data OJK per Desember 2017 mencatat 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset Rp11,52 triliun.

Tak hanya itu, Kemenkeu rencananya juga akan merevisi ketentuan mengenai ambang batas UKM yang bisa menjadi mitra pasangan perusahaan modal ventura.


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250 Tahun 1995, di mana perusahaan kecil dan menengah yang menjadi mitra perusahaan modal ventura harus memiliki penjualan bersih tidak melebihi Rp5 miliar per tahun.

Dalam revisi aturan tersebut, ambang batas kriteria perusahaan kecil dan menengah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 yang menyebut bahwa hasil penjualan usaha kecil harus berada dalam rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun dan usaha menengah berada di angka Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Hal tersebut dimaksudkan agar semakin banyak startup berbentuk UKM yang bisa memanfaatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER