Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/4). Pernyataan itu juga ditujukan kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto selaku pengambil kebijakan.
"(Presiden) mengingatkan agar tegas penindakan hukum, mengawasi jangan sampai ada kebocoran garam industri ke pasar," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin berkata amanat ini diberikan demi menjaga produksi garam petani lokal. Ia menegaskan kebutuhan konsumsi garam dalam negeri seharusnya dipenuhi melalui petani garam. Sementara itu, impor memang hanya untuk kebutuhan industri.
"Impor dilakukan sesuai kebutuhan untuk kebutuhan per tahun. Pelaksanaannya harus sesuai kebutuhan industri," ucap mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
"Semacam bapak dan anak angkat. Jadi dimaksimalkan produksi garam petani untuk diserap industri," tutur Airlangga.
Sebelumnya, terjadi perdebatan panjang soal izin impor garam industri antara beberapa kementerian terkait.
Persoalan bermula saat terjadi perbedaan data pasokan garam antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Data tersebut menjadi penentu keputusan untuk membuka keran impor garam atau tidak.
Presiden Jokowi akhirnya 'turun tangan' melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang diteken pada 15 Maret lalu.
Melalui beleid itu, pelaksanaan impor garam tak lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kuota dan waktu impor garam industri. Namun kini, komando rekomendasi impor garam industri dialihkan ke tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal ini membuat Kementerian Perdagangan sebagai pelaksana impor tak perlu 'pusing' lagi untuk mengikuti keinginan berbeda masing-masing kementerian.