Pengajuan Tax Holiday Dipangkas dari 45 Hari jadi Lima Hari

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 02 Apr 2018 20:34 WIB
Proses perizinan bagi perusahaan yang ingin memperoleh penghapusan pajak penghasilan badan atau Tax Holiday akan dipersingkat dari 45 hari menjadi lima hari.
Proses perizinan bagi perusahaan yang ingin memperoleh penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau Tax Holiday akan dipersingkat dari semula 45 hari menjadi hanya lima hari. (Dok. Kemenkeu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses perizinan bagi perusahaan yang ingin memperoleh penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau Tax Holiday akan dipersingkat dari semula 45 hari menjadi hanya lima hari.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan hal itu akan tertuang dalam revisi peraturan tax holiday yang sedang dirancang oleh Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pengajuan tax holiday dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lalu dikaji oleh komite teknis, kemudian disetujui oleh Menteri Keuangan sesuai Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skema tax holiday yang baru, investor bisa langsung memperoleh komitmen tax holiday ketika mengurus izin prinsip investasi ke BKPM asal nilai investasinya sesuai kriteria dan jenis investasinya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penerima tax holiday.

"Dulu memang pengurusan tax holiday 125 hari dari BKPM ke Menkeu, lalu kami reform selama 45 hari saja. Akhirnya, kami memutuskan agar pengajuan tax holiday tidak diproses di komite tersendiri, tapi tinggal kelengkapan dokumen saja," ucap Robert, Senin (2/4).

Selain mempersingkat waktu, Kemenkeu juga merenovasi habis-habisan ketentuan mengenai tax holiday. Terutama soal batasan nilai investasi, tingkat pemotongan PPh badan, dan sektor yang berhak menerima insentif tax holiday.

Di dalam ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015, tax holiday diberikan selama lima hingga 15 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun sesuai diskresi Menkeu. Namun, di peraturan yang baru, tingkat pemotongan PPh akan disesuaikan dengan nilai investasinya.


Jika nilai investasi berada di angka Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun maka jangka waktu tax holiday ditetapkan lima tahun.

Namun, nilai investasi terbilang Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun, tax holiday bisa diberikan dalam jangka waktu tujuh tahun. Lalu, tax holiday bisa diberikan selama 10 tahun jika nilai investasinya berada dalam rentang Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun.

Lebih lanjut, tax holiday bisa diberikan 15 tahun jika nilai investasi tercatat Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Yang terakhir, tax holiday bisa diberikan 20 tahun jika nilai investasinya Rp20 triliun.

Di samping itu, tingkat pengurangan pajaknya pun kini dipukul rata 100 persen. Ketentuan sebelumnya, persentase pengurangan pajak tercatat di rentang 10 persen hingga 100 persen.

"Selain itu, jika tadinya tax holiday hanya mencakup delapan sektor, kini kami perluas menjadi 17 sektor setelah mendapat masukan dari kementerian terkait," ujar dia.

Nantinya, tax holiday mulai berlaku setelah aturan pengganti PMK Nomor 159 Tahun 2015 terbit. Namun, insentif ini baru bisa diberikan setelah investor merealisasikan investasinya.


"Sekarang aturannya sedang diberi nomor, tinggal menunggu terbit saja," ujar dia.

Aturan tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut, pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir.

Jenis-jenis industri pionir saat ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015, di mana hanya ada delapan sektor yang menerima manfaat tax holiday. Asal, investasi itu punya nilai minimal Rp1 triliun dan fasilitas itu bisa dinikmati dalam jangka lima hingga 15 tahun.

Kedelapan sektor itu antara lain yakni industri logam hulu, pengilangan minyak buni, industri kimia dasar organik, permesinan, pengolahan berbasis pertanian kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur yang dikerjakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER