Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta petani garam tak khawatir dengan kebijakan pemerintah memberikan kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton tahun ini. Menurut Jokowi, impor tersebut tidak akan menggerus pendapatan mereka, karena karakteristik garamnya yang beda.
Jokowi mengatakan bahwa garam industri memiliki kualitas dan segmen permintaan yang berbeda dengan garam konsumsi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, garam industri adalah garam yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong kebutuhan industri dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen.
"Kita perlu realistis, industri tentu membutuhkan garam berkualitas berbeda dengan yang ada di tingkat petani garam. Kalau tidak impor garam industri, akibatnya industri bisa berhenti meski penggunaannya hanya 2 persen," ujar Jokowi, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia berjanji agar garam industri ini tidak merembes ke pasar dan digunakan untuk kegiatan selain produksi. Di samping itu, ia juga memastikan tetap memantau harga garam di konsumsi saat ini tidak merugikan petani garam.
"Jadi, tolong bedakan antara garam industri dan rakyat. Yang saya tahu, saya pantau terus agar harga antara Nusa Tenggara Timur (NTT), Madura, dan Aceh masih posisi yang sejahtera," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 untuk mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri yang sebelumnya berada di KKP kepada Kemenperin. Adapun, rekomendasi garam industri oleh KKP dimulai sejak 1 April 2016 setelah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa komoditas pergaraman harus mendapat restu dari KKP.
Langkah ini diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan industri akan garam setelah selama ini impor garam industri terhambat perdebatan ihwal besaran kebutuhan impor antara Kemenperin dan KKP. Kemenperin mengatakan kebutuhan garam industri tercatat 3,7 juta ton sementara rekomendasi KKP akan garam industri terbilang 1,8 juta ton saja.
Kemenperin mengatakan, kebutuhan garam industri itu akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP) dalam memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2,48 juta ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton dan industri aneka pangan sebesar 535 ribu ton.
Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740 ribu ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.
(agi)