Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan pihaknya akan segera merilis aturan terkait standar aturan QR code pada April 2018. Saat ini, BI masih dalam proses mematangkan konsep yang ada karena nantinya aturan tersebut akan disesuaikan dengan standar internasional.
"Memang tahap yang harus dilalui untuk melihat keandalannya, lalu interkoneksinya bagaimana," ujarnya, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan QR code dibuat juga dengan harapan masing-masing sistem pembayaran QR code antarbank dan lembaga nonbank bisa terkoneksi. Selain itu, sistem pembayaran menggunakan QR code ini merupakan salah satu roadmap (peta jalan) dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas BI.
"Itu saling terkait dengan GPN," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan perusahaan yang sudah mengimplementasikan sistem pembayaran QR code masih menggunakan standar masing-masing perusahaan.
Beberapa layanan yang telah menggunakan fitur QR code sebagai sistem pembayaran saat ini, contohnya OVO, TCash, dan Gopay.
Sementara, beberapa bank yang mengaku siap mengeluarkan sistem QR code, diantaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. (bir)