Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyebut 10 bank dan non bank siap menyesuaikan sistem pembayaran menggunakan
Quick Response (QR) code sesuai aturan main.
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan pihaknya akan segera merilis aturan terkait standar aturan
QR code pada April 2018. Saat ini, BI masih dalam proses mematangkan konsep yang ada karena nantinya aturan tersebut akan disesuaikan dengan standar internasional.
"Memang tahap yang harus dilalui untuk melihat keandalannya, lalu interkoneksinya bagaimana," ujarnya, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan
QR code dibuat juga dengan harapan masing-masing sistem pembayaran QR code antarbank dan lembaga nonbank bisa terkoneksi. Selain itu, sistem pembayaran menggunakan QR code ini merupakan salah satu roadmap (peta jalan) dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas BI.
"Itu saling terkait dengan GPN," imbuh dia.
Sugeng menekankan seluruh bank dan lembaga non bank wajib meminta izin BI dalam menggunakan sistem pembayaran
QR code dan menyesuaikan dengan aturan yang akan segera ditetapkan oleh BI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan perusahaan yang sudah mengimplementasikan sistem pembayaran
QR code masih menggunakan standar masing-masing perusahaan.
Beberapa layanan yang telah menggunakan fitur
QR code sebagai sistem pembayaran saat ini, contohnya OVO, TCash, dan Gopay.
Sementara, beberapa bank yang mengaku siap mengeluarkan sistem QR code, diantaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.
(bir)