Per Maret, Baru 15 Fintech Sistem Pembayaran Terdaftar di BI

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 02 Apr 2018 17:09 WIB
Bank Indonesia (BI) menyatakan sebanyak 15 perusahaan penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech) terkait sistem pembayaran telah terdaftar.
Acara Fintech Innovation Summit 2016 yang berlangsung di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ajang ini membahas iklim industri fintech di Indonesia dan Asia Pasifik. (CNN Indonesia/Bintoro Agung).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyatakan sebanyak 15 perusahaan penyelenggara Teknologi Finansial (Financial Technology/ Fintech) terkait sistem pembayaran telah terdaftar di BI hingga akhir Maret 2018.

Jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah perusahaan yang mendaftar sejak Januari 2018 lalu, yakni 20 perusahaan.

Sebelumnya, pedoman pelaksanaan pendaftaran, penyampaian informasi dan pemantauan penyelenggara fintech telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara fintech.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan BI tidak mewajibkan penyelenggara fintech terdaftar di BI.

Namun, Onny mengingatkan jika penyelenggara fintech tidak terdaftar, penyelenggara tidak bisa bekerja sama dengan perbankan maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) lain.

"Kalau tidak kerja sama, (perusahaan fintech sistem pembayaran) tidak bisa besar dan lama-lama mati," ujar Onny dalam konferensi pers di Gedung Thamrin BI, Senin (2/4).


Onny merinci 15 perusahaan yang terdaftar antara lain, PT Cashlez Worldwide Indonesia dengan produk/aplikasi Cashlez Mpos, PT Dimo Pay Indonesia (Pay by QR), PT Sprint Asia Teknologi (Bayarind Payment Gateway), PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai), PT Moneta Digital Internasional (Yook Pay).

Selanjutnya, PT Money Guru Indonesia (Halo Money), PT Virtual Online Exchange (Duithape), PT Mitra Pembayaran Elektronik (Saldomu), PT Gapura Data Kreasi (Disitu), PT Achilles Financial Systems (PajakPay).

Berikutnya, PT Wallezz Finansial Teknologi (Wallez), PT Trusting Social Indonesia, PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme), PT Mareco Prima Mandiri (Mareco-Pay), PT Inti Prima Mandiri Utama (iPayme).

Dari 15 perusahaan tersebut, hanya PT Toko Pandai Nusantara dengan produknya TokoPandai yang dapat masuk ke dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) BI.
TokoPandai merupakan aplikasi antar perusahaan (B2B) bagi tokondan distributor yang menyediakan fitur pembayaran, manajemen kas dan pengelolaan tagihan.

Toko Pandai bisa masuk ke dalam regulatory sandbox memenuhi kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017.

Kriteria tersebut diantaranya mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, mengandung unsur inovasi, bermanfaat, bersifat noneksklusif, dapat digunakan secara massal, dan telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko, serta hal lain yang dianggap penting oleh BI.

Di dalam regulatory sandbox, BI menguji penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya dengan tujuan guna memberi ruang bagi penyelenggara fintech untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi kriteria fintech.

"Jangka waktu uji coba ditetapkan paling lama enam bulan namun bila diperlukan dapat diperpanjang satu kali paling lama enam bulan," ujarnya.

Jika uji coba berhasil, perusahaan dapat melanjutkan ke proses perizinan. Sementara, jika tidak berhasil, perusahaan dilarang untuk melanjutkan produk, layanan, teknologi, dan model bisnis yang dilakukan.

Onny berharap regulatory sandbox bisa mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal.

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER