Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan saat ini skema gross split baru diimplementasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Saat masih menggunakan skema bagi hasil cost recovery pada 2016, lanjut Djoko, anggaran investasi berupa belanja modal (capital expenditure/capex) dan belanja operasi (operational expenditure/opex) perseroan hanya US$ 322 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini memberikan gambaran bahwa skema gross split mendorong peningkatan investasi di lapangan ONWJ dibandingkan dengan skema cost recovery," ujar Djoko saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Rabu (4/4).
"Pertamina Hulu Energi ONWJ memakai skema (gross split) itu dan mengalami penghematan biaya produksi serta bisa meningkatkan produktifitas," ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengungkapkan, tahun lalu, perusahaan melakukan pengembangan lima sumur eksplorasi, pengerjaan ulang (work over) lima sumur dan melakukan studi eksplorasi.
Sementara untuk 2018, perusahaan berencana melakukan pengembangan delapan sumur eksplorasi, melaksanaan studi seismik dua dimensi dan tiga dimensi, serta studi eksplorasi pada lima titik.
"Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan lapangan baru yang kami tangani," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai pemerintah sebaiknya mengkaji kembali keandalan skema gross split. Pasalnya, saat ini yang menerapkannya baru perusahaan pelat merah.
"Pertamina kalau disuruh kan harus mau,"ujarnya.
Satuan Kontrak Kerja Sama (SKK Migas) menargetkan pada 2027 mendatang, penerapan skema sross split akan meningkat menjadi 37 Wilayah Kerja migas.
"Memang untuk posisi April 2018, masih belum bisa menilai secara komperhensif skema gross split ini, karena baru satu," ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di tempat yang sama.