OJK Rilis Aturan Equity Crowdfunding usai Uji Coba Fintech

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 05:22 WIB
OJK akan mengeluarkan aturan equity crowdfunding usai melakukan uji coba pada perusahaan fintech melalui ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox).
OJK akan mengeluarkan aturan equity crowdfunding usai melakukan uji coba pada perusahaan fintech melalui ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding usai melakukan uji coba terhadap perusahaan fintech di sektor tersebut dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox).

Direktur Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Fithri Hadi mengatakan uji coba itu akan menunjukan aturan apa saja yang harus dibuat oleh regulator keuangan dan mitigasi seperti apa yang harus dilakukan.

"Karena di satu sisi kan tetap ada potensi kerugian besar kalau ternyata perusahaanya 'bodong'. Itu nanti akan terlihat di regulatory sandbox," ungkap Fithri, Selasa (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan mengenai regulatory sandbox akan terbit pada semester I 2018. Aturan itu merupakan salah satu poin yang masuk dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait financial technology (fintech).

"Jadi inovasi baru di regulatory sandbox itu seperti mencari format baru, kalau sudah bertemu formatnya maka dikeluarkan POJK model bisnis baru," terang Fithri.

Dengan kata lain, OJK akan melihat bagaimana perusahaan fintech dari berbagai sektor itu beroperasional, setelah itu membuat aturan untuk masing-masing jenis model bisnis fintech.


Secara terpisah, Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar mengungkapkan perusahaan fintech yang dipilih OJK untuk masuk dalam regulatory sandbox perlu diuji coba maksimal selama 12 bulan.

Selain menguji model bisnis perusahaan fintech, OJK juga akan melakukan riset dan observasi terhadap model bisnis perusahaan fintech.

"Sehingga, nanti setelah masuk regulatory sandbox itu ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan, dan perizinan yang tepat seperti apa," tutur Sukarela.

OJK, menurut dia, bisa menyesuaikan bentuk pengawasan dan perizinan untuk masing-masing jenis perusahaan fintech. Dengan demikian, terbuka kemungkinan bagi OJK untuk membuat aturan yang berbeda antara satu jenis fintech dengan jenis fintech lainnya.


Pada tahun lalu, Fithri sempat menyatakan rencana kajian aturan equity crowdfunding akan membahas beberapa hal, seperti model bisnis dari equity crowdfunding ini, mitigasi risiko, penggunaan teknologi, pengelolaan data, dan pengamanan sistem teknologi.

Menurutnya, equity crowdfunding ini hampir sama seperti perusahaan yang mencari pendanaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Bedanya, equity crowdfunding bisa dimanfaatkan bagi perusahaan rintisan untuk mencari pendanaan.

"Jadi aturannya seperti IPO, tapi nantinya ini akan lebih feksibel tapi belum tau pastinya akan seperti apa. Semua masih dilihat dan kaji," pungkas Fithri.

Soal target, Fithri tetap tak bisa berspekulasi kapan tepatnya aturan equity crowdfunding bisa terbit. Pasalnya, beleid mengenai regulatory sandbox juga baru akan diterbitkan semester I 2018. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER