Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) akan mengeluarkan aturan terkait
equity crowdfunding usai melakukan uji coba terhadap perusahaan
fintech di sektor tersebut dalam ruang uji coba terbatas
(regulatory sandbox).
Direktur Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Fithri Hadi mengatakan uji coba itu akan menunjukan aturan apa saja yang harus dibuat oleh regulator keuangan dan mitigasi seperti apa yang harus dilakukan.
"Karena di satu sisi kan tetap ada potensi kerugian besar kalau ternyata perusahaanya 'bodong'. Itu nanti akan terlihat di
regulatory sandbox," ungkap Fithri, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan mengenai
regulatory sandbox akan terbit pada semester I 2018. Aturan itu merupakan salah satu poin yang masuk dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait
financial technology (
fintech).
"Jadi inovasi baru di
regulatory sandbox itu seperti mencari format baru, kalau sudah bertemu formatnya maka dikeluarkan POJK model bisnis baru," terang Fithri.
Dengan kata lain, OJK akan melihat bagaimana perusahaan
fintech dari berbagai sektor itu beroperasional, setelah itu membuat aturan untuk masing-masing jenis model bisnis
fintech.
Secara terpisah, Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar mengungkapkan perusahaan fintech yang dipilih OJK untuk masuk dalam regulatory sandbox perlu diuji coba maksimal selama 12 bulan.
Selain menguji model bisnis perusahaan fintech, OJK juga akan melakukan riset dan observasi terhadap model bisnis perusahaan fintech.
"Sehingga, nanti setelah masuk regulatory sandbox itu ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan, dan perizinan yang tepat seperti apa," tutur Sukarela.
OJK, menurut dia, bisa menyesuaikan bentuk pengawasan dan perizinan untuk masing-masing jenis perusahaan
fintech. Dengan demikian, terbuka kemungkinan bagi OJK untuk membuat aturan yang berbeda antara satu jenis fintech dengan jenis
fintech lainnya.
Pada tahun lalu, Fithri sempat menyatakan rencana kajian aturan
equity crowdfunding akan membahas beberapa hal, seperti model bisnis dari
equity crowdfunding ini, mitigasi risiko, penggunaan teknologi, pengelolaan data, dan pengamanan sistem teknologi.
Menurutnya,
equity crowdfunding ini hampir sama seperti perusahaan yang mencari pendanaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum saham perdana
(Initial Public Offering/IPO). Bedanya,
equity crowdfunding bisa dimanfaatkan bagi perusahaan rintisan untuk mencari pendanaan.
"Jadi aturannya seperti IPO, tapi nantinya ini akan lebih feksibel tapi belum tau pastinya akan seperti apa. Semua masih dilihat dan kaji," pungkas Fithri.
Soal target, Fithri tetap tak bisa berspekulasi kapan tepatnya aturan
equity crowdfunding bisa terbit. Pasalnya, beleid mengenai
regulatory sandbox juga baru akan diterbitkan semester I 2018.
(agi)