OJK: Batas Waktu Fintech Masuk Ruang Uji Coba 12 Bulan

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 14:39 WIB
OJK menetapkan batas waktu maksimal 12 bulan bagi financial technology (fintech) yang dipilih masuk dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox).
OJK menetapkan batas waktu maksimal 12 bulan bagi financial technology (fintech) yang dipilih masuk dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu maksimal 12 bulan bagi perusahaan financial technology (fintech) yang dipilih masuk dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox).

Sandbox didefinisikan sebagai ruang sementara bagi perusahaan fintech untuk bereksperiman, sebelum akhirnya dapat beroperasi penuh.

Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar mengatakan aturan terkait regulatory sandbox masuk di dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech yang direncanakan terbit Juni 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Regulatory sandbox masuk dalam POJK baru, tapi nanti bagaimana cara melakukan regulatory sandbox itu ada pedoman tersendiri," ucap Sukarela, Selasa (10/4).

Melalui regulatory sandbox, OJK akan menguji model dan proses bisnis perusahaan fintech. Selain itu, regulator lembaga jasa keuangan tersebut juga akan melakukan riset dan observasi terhadap model bisnis perusahaan fintech.

"Nanti setelah masuk regulatory sandbox itu ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan, dan perizinan yang tepat seperti apa," tutur Sukarela.


Dengan demikian, OJK bisa menyesuaikan bentuk pengawasan dan perizinan untuk masing-masing jenis perusahaan fintech. Sehingga, terbuka kemungkinan bagi OJK untuk membuat aturan yang berbeda antara satu jenis fintech dengan jenis fintech lainnya.

Selanjutnya, OJK juga tak ragu membawa ahli dari pihak luar OJK untuk ikut menguji perusahaan fintech dalam regulatory sandbox. Misalnya saja, bila model bisnis perusahaan fintech dinilai seperti perbankan, maka OJK akan membawa ahli dari industri perbankan.

"Lalu kalau produknya terkait pasar modal, ya (ahli) dari pasar modal," jelas Sukarela.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sudah lebih dulu merilis aturan regulatory sandbox dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017. Dalam hal ini, Sukarela memastikan OJK akan melakukan koordinasi dengan BI dalam mengimplementasikan aturan regulatory sandbox.

"Kalau sistem pembayaran ke BI, kalau terkait produk dan jasa keuangan ke OJK," tutup Sukarela.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER