Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa pihaknya juga tak akan melakukan intervensi langsung dalam menentukan investor baru Bank Muamalat. Pasalnya, menurut dia, hal tersebut merupakan proses bisnis alami yang ditentukan oleh investor dan Bank Muamalat sendiri.
OJK menurut dia, tak ingin banyak ikut campur dalam proses bisnis Bank Muamalat yang kini masih berada dalam kondisi sehat. Kondisi Bank Muamalat saat ini dinilai belum membutuhkan intervensi langsung dari OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tak memberi batas waktu, OJK juga tak memberikan ketentuan khusus soal besaran suntikan modal yang seharusnya diberikan investor kepada Bank Muamalat.
Selain itu, ia memastikan bahwa OJK tak memberi batas waktu tertentu kepada PT Mina Padi Investama Tbk bila ingin meneruskan kembali niat yang tertunda untuk menyuntikkan modal ke Bank Muamalat.
Sebelumnya, Mina Padi telah menunjukkan komitmen untuk menyuntikkan modal ke Bank Muamalat melalui penyetoran dana sebesar Rp1,7 triliun ke rekening escrow sebagai 'tanda jadi'. Namun, belakangan dinyatakan OJK gagal lantaran sampai batas waktu tertentu, pihak Mina Padi dianggap OJK tak memenuhi prinsip keterbukaan dengan menyampaikan informasi tersebut ke OJK.
"Kalau mereka (Mina Padi) bisa menyampaikan prinsip keterbukaannya, ya itu bisa masuk. Nanti itu adalah subyek untuk fit and proper test dari kami. Kami pre-check," terangnya.
Kendati begitu, entah siapa pun investor yang nantinya bersepakat dengan pemegang saham Bank Muamalat untuk menyuntikkan tambahan modal, OJK memastikan tetap akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada investor tersebut.
"Pre-screening pasti kami lakukan karena ada fit and proper test terhadap calon pemilik. Itu akan kami nilai kemampuan keuangannya, uangnya bukan dari pinjaman, kapasitas dia untuk bawa bank ini oke atau tidak, kan tidak boleh sembarangan. Masa tidak punya pengalaman tapi mau jadi pemilik," tekannya. (agi)