Menaker: Aturan Baru Tenaga Kerja Asing Jangan Buat Adu Domba

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 20 Apr 2018 12:15 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta semua pihak tak menggunakan aturan baru tenaga kerja asing untuk mengadu domba pemerintah dan rakyat.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menekankan bahwa pemerintah hanya mempermudah prosedur dan birokrasi perizinan, bukan membebaskan pekerja asing masuk ke Indonesia. (Dok. Humas Kemenaker)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta semua pihak tidak mengadu domba pemerintah dengan masyarakat soal aturan baru tenaga kerja asing. Ia menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak bakal membebaskan TKA untuk bekerja di Indonesia, seperti yang ditudingkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Jadi jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu domba," ujar Hanif melalui keterangan tertulis, Jumat (20/4).

Hanif menekankan bahwa pemerintah hanya mempermudah prosedur dan birokrasi perizinan. Pengendalian masuknya TKA ke Indonesia tetap dilakukan melalui sejumlah persyaratan, seperti pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan tertentu dengan level menegah ke atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mereka memiliki masa kerja tertentu. Jadi tidak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu dilarang, sekarang juga terlarang," tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun membantah aturan baru tenaga kerja asing merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ia menegaskan aturan baru tenaga kerja asing merupakan instrumen pemerintah menggenjot penciptaan lapangan pekerjaan melalui skema investasi, sehingga lapangan kerja tercipta dan ekonomi bergerak lebih cepat.


"Pemerintah pasti berpihak pada rakyat sendiri, membuat iklim investasi lebih baik, menyiapkan SDM lebih berdaya saing sehingga rakyat Indonesia mampu mengisi lowongan kerja yang ada," ucapnya.

Hanif kembali meminta seluruh pihak tidak lagi meributkan aturan baru tenaga kerja asing, terutama jelang tahun politik demi stabilitas dan suasana yang kondusif.

"Jadi tidak benar dan sangat menyesatkan jika ada yang bilang lapangan kerja yang tercipta itu bukan untuk orang Indonesia tapi orang asing. Lapangan kerja yang diciptakan untuk rakyat Indonesia," pungkas Hanif. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER