Wajib Pajak Harus Lapor Jika Terjadi Pemerasan oleh Oknum

Antara & Agustiyanti | CNN Indonesia
Jumat, 20 Apr 2018 14:41 WIB
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mendorong wajib pajak untuk melapor kepada pihak berwajib jika ada oknum pegawai pajak yang memerasnya.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mendorong wajib pajak untuk melapor kepada pihak berwajib jika ada oknum pegawai pajak yang memerasnya. (Dok. Kemenkeu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mendorong wajib pajak untuk melapor kepada pihak berwajib jika ada oknum pegawai pajak yang memerasnya.

"Wajib pajak lapor saja kalau diperas," kata Robert di Lombok, Jumat (20/4), seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Robert tersebut menanggapi oknum pegawai pajak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Bangka Belitung karena memeras wajib pajak setelah yang bersangkutan memperoleh data kepemilikan saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Secara pribadi, Robert menyayangkan kejadian OTT tersebut, mengingat upaya membangun kepatuhan internal di lingkungan DJP yang tengah dilakukan pihaknya.

"Sudah banyak yang dilakukan, tetapi tidak akan ada satu sistem yang bisa menghapus ini 100 persen," kata dia.

Robert mengatakan kasus ini menjadi peringatan bagi para pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk mencari-cari kesalahan para wajib pajak.


Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan OTT terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari wajib pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.

Revitalisasi Pemeriksaan Wajib Pajak

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga berencana merevitalisasi pemeriksaan terhadap wajib pajak. Hal tersebut akan dilakukan dengan mengalihkan petugas fungsional restitusi atau pembayaran kelebihan setoran pajak menjadi berfokus ke kepatuhan dan penggalian potensi pajak.

Kepala Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Tunjung Nugroho mengatakan pengalihan tersebut sejalan dengan upaya percepatan restitusi yang dilakukan tanpa pemeriksaan lebih jauh.

"Efisiensi alokasi SDM dilakukan dengan pergeseran pemeriksaan restitusi PPN ke pemeriksaan 'all taxes'," kata Tunjung.


Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 6 ribu pemeriksa pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen hingga 25 persen ditugaskan untuk pemeriksaan restitusi PPN. Percepatan restitusi, yang dipersingkat menjadi satu bulan, diharapkan membuat sekitar 80 persen dari pemeriksa restitusi dialihkan untuk fokus ke pemeriksaan yang lebih tepat.

Sebelumnya, DJP memaparkan bahwa kebijakan penyederhanaan dan percepatan restitusi dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak patuh, wajib pajak dengan nilai restitusi tergolong kecil, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan.


Kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan akan menurunkan biaya kepatuhan karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan. Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan aliran kas dan likuiditas perekonomian. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER