Jakarta, CNN Indonesia -- Istana RI siap mengklarifikasi mengenai penerbitan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengggunaan
Tenaga Kerja Asing kepada DPR.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah membentuk panitia khusus (Pansus) Angket soal Perpres TKA.
"Tidak perlu Pansus lah. Ini hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko menyatakan penerbitan Perpres TKA guna menyederhanakan persoalan administrasi saja, seperti pemberian batas waktu. Secara keseluruhan, beleid ini tak mengubah hal substansi, seperti persyaratan.
"TKA harus tetap menduduki pekerjaan yang memiliki skill (keahlian). Tetap ada persyaratan tertentu yang harus dimiliki TKA jika ingin bekerja di Indonesia," tutur dia.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno turut menegaskan peraturan itu dibuat untuk debirokratisasi bukan mempermudah persyaratan masuknya TKA ke Indonesia.
"Syaratnya tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan. Menyederhanakan, memudahkan orang, tapi tetap regulasinya tetap," terang Pratikno di Istana Bogor.
Ia mencontohkan seorang TKA yang sesuai persyaratan dan berkelakuan baik proses birokrasinya bisa lebih cepat terutama melalui sistem daring.
Sehingga, ia memastikan pengawasan tetap dilakukan dan TKA yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak berkelakuan baik tidak bisa masuk Indonesia.
(bir)