Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 19 bisnis mata uang kripto atau
cryptocurrency.
Kendati demikian, berdasarkan penuturan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, sampai saat ini belum ada korban dari kasus investasi uang digital tersebut.
"Kami sudah menghentikan 19 bisnis
cryptocurrency, tapi sejauh ini tidak ada korban dari kasus tersebut," ujarnya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cryptocurrency adalah teknologi pembuat uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai sistem keamanannya agak tak dapat dipalsukan.
Produk
cryptocurrency yang paling terkenal adalah Bitcoin. Namun, menurut Satgas Waspada Inventasi, bisnis
cryptocurrency tidak memiliki legalitas.
"OJK tidak memberikan izin terhadap bisnis
cryptocurrency karena tidak ada sistem regulasi dalam investasi tersebut," terang Tongam.
Ia menambahkan perdagangan virtual currency bersifat spekulatif, sehingga memiliki risiko yang lebih tinggi. Selain itu, beberapa entitas yang menawarkan mata uang digital bukan bertindak sebagai
marketplace, tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli produk mereka.
Namun, Tongam tidak menampik sulitnya menghentikan perkembangan bisnis
cryptocurrency di Indonesia.
"Contohnya SpaceCoin, kami minta Kominfo untuk menutup
website-nya (situs), tetapi setelah itu pelakunya mengganti
website yang sudah ditutup dengan yang baru," ungkapnya.
Terkait maraknya investasi ilegal
cryptocurrency, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap modus-modus yang ditawarkan oleh pelaku.
OJK mengeluarkan prediksi modus terkait
cryptocurrency, di antaranya bentuk penawaran dengan imbal hasil tinggi, program lending berupa peminjaman bonus
cryptocurrency kepada pihak lain, dan program staking, yaitu bonus apabila uang digital disimpan dalam waktu tertentu.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan kepada lembaga keuangan agar tak memfasilitasi maupun menggunakan uang digital atau
cryptocurrency, seperti bitcoin dalam bertransaksi.
Larangan menggunakan
cryptocurrency diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang hanya memperkenankan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan kegiatan transaksi mata uang digital, tidak masuk dalam tugas dan fungsi bagi lembaga keuangan, khususnya perbankan.
"Perbankan tidak boleh dagang komoditas, aturannya jelas pemberian kredit dan jasa perbankan lainnya," imbuh Wimboh.
Bank Indonesia (BI) juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan Bitcoin karena dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional.
(bir)