Kriteria 'Jodoh' Bank Muamalat Versi OJK

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 12 Apr 2018 19:08 WIB
OJK meminta calon investor Bank Muamalat memiliki keuangan yang mumpuni dan mampu menjelaskan secara terbuka asal usul dana yang digunakan untuk membeli saham.
OJK meminta calon investor Bank Muamalat memiliki keuangan yang mumpuni dan mampu menjelaskan secara terbuka asal usul dana yang digunakan untuk membeli saham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak memberikan batasan bagi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dalam memilih investor yang ingin meminangnya. Namun, OJK memiliki beberapa kriteria yang paling tidak harus dipenuhi oleh calon pemilik baru Bank Muamalat.

Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya tak turut campur dalam proses pencarian investor Bank Muamalat. Namun, penentuan akhir calon investor yang bisa menjadi pemilik Bank Muamalat tetap berada di tangan OJK.

"Pemilihan investor kami serahkan ke Bank Muamalat, kalau ada yang tertarik langsung due diligence (penjajakan). Yang pasti investornya harus bisa menjelaskan asal duit dari mana," ujar Wimboh saat berkunjung ke kantor Transmedia, di Jakarta, Kamis (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keterbukaan, menurut Wimboh, calon pembeli Bank Muamalat pastinya harus memiliki keuangan yang mumpuni. Pasalnya, Bank Muamalat pastinya tak hanya membutuhkan dana untuk memulihkan modal saat ini, tetapi juga masih membutuhkan tambahan permodalan ke depan.

Wimboh menjelaskan tak bisa memberikan restu kepada PT Mina Padi Investama Tbk lantaran perusahaan tersebut enggan mengungkap pemilik asli dana yang akan disuntikkan untuk Bank Muamalat. Padahal, Mina Padi sudah menyetorkan dana 'tanda jadi' ke rekening escrow sebesar Rp1,7 triliun guna membeli saham Bank Muamalat.


Escrow merupakan perjanjian legal ketika sebuah barang (umumnya berupa uang) disimpan oleh pihak ketiga sementara sambil menunggu isi kontrak terpenuhi.

Semula, Mina Padi rencananya akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) dalam penerbitan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana mencapai Rp4,5 triliun pada tahun lalu.

Karena tak mengantongi restu OJK, rencana tersebut batal terealisasi. Kendati rencana batal sejak akhir tahun lalu, dana 'tanda jadi' tersebut tersangkut di Bank Muamalat hingga Februari lalu, bahkan diperhitungkan sebagai modal inti perseroan di akhir tahun lalu. Hal ini membuat modal inti Bank Muamalat di akhir tahun lalu melonjak menjadi Rp4,99 triliun.

Saat ini, Bank Muamalat mengaku sudah mulai mengambalikan sebagian dana tersebut. Kondisi ini tentunya bakal membuat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Muamalah menciut dari posisi akhir tahun lalu yang tercatat sebesar 13,62 persen.


Kendati demikian, Wimboh mengaku tak khawatir pada kondisi permodalan Bank Muamalat ke depan.

"Tidak apa (modalnya berkurang lagi), kan nanti ditambah lagi (modal Bank Muamalat). Tunggu lagi saja (calon investor baru). Kalau disetor nanti modalnya naik. Setor modal itu kan tunggu jodoh, itu mesti 'pacaran' dulu, pendekatan dulu," jelas Wimboh kepada CNNIndonesia.com.

Wimboh juga enggan menyebut berapa modal yang harus disetorkan investor dan minimum modal yang harus dimiliki Bank Muamalat. Padahal, penentuan minimum CAR hanya bisa ditentukan oleh OJK.

"Sebenarnya kalau kami pas kan di 8 persen, tapi itu (bank) tidak bisa tumbuh. Bank ini kami minta selalu berupaya untuk memperbesar modal. Dengan begitu bank bisa lebih kuat dan punya buffer. Bukan berarti kalau level (CAR) sudah di atas batas, berarti tidak perlu tambah modal," pungkasnya. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER